Teguran keras Presiden Jokowi diputuskan dirilis agar diketahui publik

id Presiden Jokowi,reshuffle kabinet,sidang kabinet paripurna

Teguran keras Presiden Jokowi diputuskan dirilis agar diketahui publik

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/HO-Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini
Jakarta (ANTARA) - Teguran keras dan arahan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada 18 Juni 2020 diputuskan untuk dirilis, agar dapat diketahui publik secara luas.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin saat dikonfirmasi, Minggu, mengatakan awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern.

Baca juga: Presiden minta para menteri buat terobosan atasi COVID-19

"Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini," kata Bey.

Video arahan keras Presiden Jokowi kepada jajarannya itu berselang 10 hari dipublikasikan, setelah Sidang Kabinet Paripurna berlangsung secara tertutup pada 18 Juni 2020.

Bey mengatakan pihaknya telah mengkaji secara mendalam sebelum merilis video arahan Presiden tersebut ke publik. "Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang," kata Bey.

Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Presiden Jokowi memberikan arahan yang tegas kepada para menterinya, bahkan sempat menyatakan kejengkelannya karena sampai saat ini disebutnya belum ada progres yang signifikan dari kerja jajarannya dalam tiga bulan terakhir.

Padahal situasi yang berkembang saat ini memerlukan langkah “extra ordinary” karena dunia termasuk Indonesia sudah diambang krisis.

Presiden bahkan mengatakan akan melakukan langkah-langkah “extra ordinary” apa pun demi menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi akan evaluasi rutin pelaksanaan normal baru

"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan," kata Jokowi pula.