Kupang (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, H Abdul Kadir Makarim mengatakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh hidup di bumi NTT.
"Apalagi, organisasi masyarakat tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah," kata Abdul Kadir Makarim di Kupang, Rabu (6/11) terkait masih beroperasinya HTI di NTT.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa organisasi terlarang Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI), yang sudah dibekukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 hingga saat ini masih beroperasi di NTT.
"Mereka (HTI) masih beroperasi di NTT, khususnya di Kota Kupang layaknya organisasi lainnya yang belum dibubarkan," kata Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe.
Baca juga: HTI masih beroperasi di wilayah NTT
Baca juga: HTI Tidak Bisa Gugat Perppu
Makarim menambahkan, ormas tersebut tidak boleh beroperasi di daerah ini, karena dapat merusak tatanan toleransi yang sudah terbangun selama ini.
"Untuk HTI di NTT, menurut saya sudah harga mati untuk tidak boleh hidup lagi di NTT, karena mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya," katanya.
Dalam hubungan dengan itu, MUI meminta aparat penegak hukum untuk terus memantau aktifitas HTI di daerah ini, dan mengambil langkah tegas.
NTT kata dia, sebagai nusa terindah toleransi harus terus terjaga dan tidak boleh dinodai dengan tindakan pengikut HTI di NTT.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan HTI, atau organisasi apapun yang menyimpang dari ideologi Pancasila. NTT harus bersih dari HTI dan radikalisme," katanya.
Baca juga: Ada Dosen-Mahasiswa Undana Jadi Pengurus HTI
Baca juga: NU NTT Dukung Pembubaran HTI
"Apalagi, organisasi masyarakat tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah," kata Abdul Kadir Makarim di Kupang, Rabu (6/11) terkait masih beroperasinya HTI di NTT.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa organisasi terlarang Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI), yang sudah dibekukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2017 hingga saat ini masih beroperasi di NTT.
"Mereka (HTI) masih beroperasi di NTT, khususnya di Kota Kupang layaknya organisasi lainnya yang belum dibubarkan," kata Ketua GP Ansor NTT Ajhar Jowe.
Baca juga: HTI masih beroperasi di wilayah NTT
Baca juga: HTI Tidak Bisa Gugat Perppu
Makarim menambahkan, ormas tersebut tidak boleh beroperasi di daerah ini, karena dapat merusak tatanan toleransi yang sudah terbangun selama ini.
"Untuk HTI di NTT, menurut saya sudah harga mati untuk tidak boleh hidup lagi di NTT, karena mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya," katanya.
Dalam hubungan dengan itu, MUI meminta aparat penegak hukum untuk terus memantau aktifitas HTI di daerah ini, dan mengambil langkah tegas.
NTT kata dia, sebagai nusa terindah toleransi harus terus terjaga dan tidak boleh dinodai dengan tindakan pengikut HTI di NTT.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan HTI, atau organisasi apapun yang menyimpang dari ideologi Pancasila. NTT harus bersih dari HTI dan radikalisme," katanya.
Baca juga: Ada Dosen-Mahasiswa Undana Jadi Pengurus HTI
Baca juga: NU NTT Dukung Pembubaran HTI