Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Kupang segera memanggil wajib pajak khususnya kalangan pengusaha yang ketahuan curang dalam menggunakan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membayar pajak.
"Sisa beberapa bulan ini jelang penutupan tahun kami akan panggil sejumlah wajib pajak dari perusahaan swasta yang selama ini menggunakan fasilitas PP 23 atau yang kita kenal dengan pajak khusus UMKM yang nilainya hanya 0,5 persen," kata Kepala KPP Pratama Kupang Luqman Hakim kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/11).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan rencana dari KPP Pratama Kupang untuk memenuhi target Rp1,4 triliun pembayaran pajak untuk tahun 2019. Sebab, hingga awal November realisasi pembayaran pajak oleh wajib pajak di wilayah Kupang baru mencapai kurang lebih Rp900 miliar.
Dari catatan yang dimiliki oleh KPP Pratama Kupang diketahui kurang lebih 50-an pengusaha yang omzet per tahun mencapai Rp4,8 miliar diduga melakukan kecurangan dengan cara saat melaporkan pajak hanya menuliskan omzet per tahunnya di bawah dari Rp4 miliar.
Baca juga: Pulau Timor mencatat pelaporan pajak e-filling tertinggi di Nusa Tenggara
Baca juga: Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang
"Nah kita akan panggil satu persatu dan menanyakan hal tersebut untuk mencari tahu mengapa sehingga bisa seperti itu," kata Luqman.
Untuk tahapan pemanggilan pertama, kata dia, akan dilakukan secara persuasif. Namun jika tidak diindahkan maka para pengusaha itu akan dipanggil secara paksa dan diusut dan diperiksa oleh pihak keamanan.
Ia pun tak ingin menyebut nama-nama pengusaha-pengusaha itu, namun ia berharap agar dalam waktu beberapa bulan ini, para pengusaha yang diketahui curang itu bisa segera mengganti laporan pajaknya dengan tetap berpatokan pada pajak normal.
"Ia pun menduga para pengusaha itu bisa jadi sengaja mengurangi pajak yang disetor agar bisa dapat fasilitas pajak yang murah. "Tetapi bisa juga mereka tidak tahu. Nah ini lah yang akan kita cari tahu," ujar Luqman.
Secara kasat mata kata dia sudah bisa diketahui dari laporan pajak setiap tahun. Tidak mungkin pengusaha UMKM omzet tiap bulannya saat dilaporkan tetap sama.
Di samping itu para wajib pajak yang curang itu juga, kata dia, memiliki ruko yang banyak, sehingga omzet per tahunnya bisa lebih dari Rp4,8 miliar.
Baca juga: Wabup Kupang dorong pimpinan OPD tingkatkan pendapatan pajak daerah
Baca juga: BI dorong Kupang terapkan elektronifikasi pembayaran pajak dan parkir. kenapa?
"Sisa beberapa bulan ini jelang penutupan tahun kami akan panggil sejumlah wajib pajak dari perusahaan swasta yang selama ini menggunakan fasilitas PP 23 atau yang kita kenal dengan pajak khusus UMKM yang nilainya hanya 0,5 persen," kata Kepala KPP Pratama Kupang Luqman Hakim kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/11).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan rencana dari KPP Pratama Kupang untuk memenuhi target Rp1,4 triliun pembayaran pajak untuk tahun 2019. Sebab, hingga awal November realisasi pembayaran pajak oleh wajib pajak di wilayah Kupang baru mencapai kurang lebih Rp900 miliar.
Dari catatan yang dimiliki oleh KPP Pratama Kupang diketahui kurang lebih 50-an pengusaha yang omzet per tahun mencapai Rp4,8 miliar diduga melakukan kecurangan dengan cara saat melaporkan pajak hanya menuliskan omzet per tahunnya di bawah dari Rp4 miliar.
Baca juga: Pulau Timor mencatat pelaporan pajak e-filling tertinggi di Nusa Tenggara
Baca juga: Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang
"Nah kita akan panggil satu persatu dan menanyakan hal tersebut untuk mencari tahu mengapa sehingga bisa seperti itu," kata Luqman.
Untuk tahapan pemanggilan pertama, kata dia, akan dilakukan secara persuasif. Namun jika tidak diindahkan maka para pengusaha itu akan dipanggil secara paksa dan diusut dan diperiksa oleh pihak keamanan.
Ia pun tak ingin menyebut nama-nama pengusaha-pengusaha itu, namun ia berharap agar dalam waktu beberapa bulan ini, para pengusaha yang diketahui curang itu bisa segera mengganti laporan pajaknya dengan tetap berpatokan pada pajak normal.
"Ia pun menduga para pengusaha itu bisa jadi sengaja mengurangi pajak yang disetor agar bisa dapat fasilitas pajak yang murah. "Tetapi bisa juga mereka tidak tahu. Nah ini lah yang akan kita cari tahu," ujar Luqman.
Secara kasat mata kata dia sudah bisa diketahui dari laporan pajak setiap tahun. Tidak mungkin pengusaha UMKM omzet tiap bulannya saat dilaporkan tetap sama.
Di samping itu para wajib pajak yang curang itu juga, kata dia, memiliki ruko yang banyak, sehingga omzet per tahunnya bisa lebih dari Rp4,8 miliar.
Baca juga: Wabup Kupang dorong pimpinan OPD tingkatkan pendapatan pajak daerah
Baca juga: BI dorong Kupang terapkan elektronifikasi pembayaran pajak dan parkir. kenapa?