Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nusa Tenggara mencatat kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari-Mei 2025 telah mencapai Rp707,72 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Nusa Tenggara Samon Jaya dalam keterangan di Kupang, Jumat, menyebutkan nilai penerimaan tersebut 21,6 persen dari target sebesar Rp3,24 triliun untuk tahun 2025.
“Realisasi penerimaan pajak terbesar di NTT berasal dari dua sumber utama yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp403,16 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp185,69 miliar,” kata dia.
Sementara itu, untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp0,43 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp113,45 miliar.
“Secara kumulatif penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan yang cukup bagus dari Januari Rp152,63 miliar (4,70 persen) hingga Mei Rp707,72 miliar (21,66 persen),” tambah dia.
Lebih lanjut, berdasarkan data penerimaan per jenis pajak utama hingga Mei 2025 terdapat tiga jenis dengan kontribusi terbesar yaitu PPN Dalam Negeri Rp204,98 miliar, PPh Badan Rp167,30 miliar, dan PPh 21 Rp95,42 miliar.
Sementara untuk, PPh Final Rp,54 miliar, PPh Orang Pribadi (OP) Rp26,47 miliar, dan PPh 23 Rp12,45 miliar.
Adapun penerimaan pajak berdasarkan sektor utama sudah berkontribusi hingga 89,52 persen dari total penerimaan bulan Mei.
Dengan rincian tiga sektor yang berkontribusi terbesar yaitu Administrasi Pemerintah Rp59,26 miliar (34,01 persen), diikuti Perdagangan Rp25,12 miliar (23,17 persen), dan Jasa Keuangan Rp15,63 miliar (18 persen).
Ia juga mengatakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Mei 2025 telah memenuhi target sebesar 110,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sebesar 99,90 persen.