Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur terus meningkatkan sinergitas dengan pihak rumah sakit di Pulau Sumba guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat daerah itu.
Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius A. Suyanto kepada wartawan di Kupang, Jumat (15/11) mengatakan kunjungan tim operasional Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur ke Pulau Sumba untuk memperkuat sinergitas dengan rumah sakit di Pulau Sumba.
Menurut dia, tim dari PT Jasa Raharja NTT yang dipimpin Kepala Unit Operasional Priatmojo didampingi Humas Jasa Raharja NTT, Laurensius A. Suyanto dan penangungjawab Samsat Sumba Barat, Rahmadony melakukan kunjungan ke lima Rumah Sakit di Pulau Sumba.
Lima rumah sakit yang dikunjungi itu yaitu RS Lende Morila, Sumba Barat,Rumah Sakit Bergerak Sumba Tengah dan Rumah Sakit Umbu Rarameha dan Imanuel serta Lindimara di Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Jasa Raharja NTT dinilai mampu kendalikan bisnis internal
Baca juga: 25 tong sampah dari Jasa Raharja untuk Mota Ain
"Kunjungan itu untuk memperkuat sinergitas agar pelayanan terhadap masyarakat di Pulau Sumba akan lebih maksimal saat terjadi kecelakaan lalulintas," kata Laurensius.
Dikatakannya kunjungan tim Jasa Raharja NTT juga untuk menyamakan persepsi guna meningkatkan sinergitas penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama.
Lourensius mengatakan, dalam pertemuan dengan para pimpinan di lima rumah sakit itu Kepala Unit Operasional Priatmojo, Jasa Raharja NTT menguraikan tentang penjabaran teknis substansi pola kerjasama mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
"Penjaminan lakalantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum," kata Lourensius.
Menurut Lourensius untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian kecelakaan lalu lintas korban atau keluarga harus segera mengurus Laporan Polisi (LP) yang berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.
"Rumah Sakit dan korban nantinya akan menerima surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga seluruh biaya perawatan korban di cover sepenuhnya oleh Jasa Raharja," tegas Lourensius.
Dikatakannya, apabila biaya pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan lalulintas mencapai batas plafon yang ditentukan PT Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya.
Baca juga: Apa kata Pemkab Sabu Raijua terhadap Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja bersihkan rambu lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan
Humas PT Jasa Raharja Cabang NTT, Laurensius A. Suyanto kepada wartawan di Kupang, Jumat (15/11) mengatakan kunjungan tim operasional Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur ke Pulau Sumba untuk memperkuat sinergitas dengan rumah sakit di Pulau Sumba.
Menurut dia, tim dari PT Jasa Raharja NTT yang dipimpin Kepala Unit Operasional Priatmojo didampingi Humas Jasa Raharja NTT, Laurensius A. Suyanto dan penangungjawab Samsat Sumba Barat, Rahmadony melakukan kunjungan ke lima Rumah Sakit di Pulau Sumba.
Lima rumah sakit yang dikunjungi itu yaitu RS Lende Morila, Sumba Barat,Rumah Sakit Bergerak Sumba Tengah dan Rumah Sakit Umbu Rarameha dan Imanuel serta Lindimara di Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Jasa Raharja NTT dinilai mampu kendalikan bisnis internal
Baca juga: 25 tong sampah dari Jasa Raharja untuk Mota Ain
"Kunjungan itu untuk memperkuat sinergitas agar pelayanan terhadap masyarakat di Pulau Sumba akan lebih maksimal saat terjadi kecelakaan lalulintas," kata Laurensius.
Dikatakannya kunjungan tim Jasa Raharja NTT juga untuk menyamakan persepsi guna meningkatkan sinergitas penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama.
Lourensius mengatakan, dalam pertemuan dengan para pimpinan di lima rumah sakit itu Kepala Unit Operasional Priatmojo, Jasa Raharja NTT menguraikan tentang penjabaran teknis substansi pola kerjasama mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
"Penjaminan lakalantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum," kata Lourensius.
Menurut Lourensius untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian kecelakaan lalu lintas korban atau keluarga harus segera mengurus Laporan Polisi (LP) yang berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.
"Rumah Sakit dan korban nantinya akan menerima surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga seluruh biaya perawatan korban di cover sepenuhnya oleh Jasa Raharja," tegas Lourensius.
Dikatakannya, apabila biaya pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan lalulintas mencapai batas plafon yang ditentukan PT Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya.
Baca juga: Apa kata Pemkab Sabu Raijua terhadap Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja bersihkan rambu lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan