Kupang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan, atas sangkaan menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah bagian paling barat Pulau Flores itu.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun ketika dikonformasi ANTARA di Kupang, Kamis (28/11), membenarkan penahanan Camat Bonaventura Abunawan tersebut. "Beliau telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan membuat surat palsu," katanya.

Ia mengatakan penyidik Dirkrimum Polda NTT telah menahan tersangka sejak Selasa (26/11/2019), karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas tanah sengketa di ujung barat Pulau Flores.

Baca juga: Irjen Pol Hamidin resmi jadi Kapolda NTT
Baca juga: Seribu lilin di depan markas Polda NTT

Yohannes Bangun menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan akhirnya camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.

"Sudah ada dua alat bukti yang sah sehingga tersangka langsung ditahan setelah dilakukan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda NTT," katanya.

Dia menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: 100 personel Brimob dikirim ke Papua
Baca juga: Polda NTT target miliki 3 batalyon Brimob di tiga pulau besar

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024