Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya
Rabu, 4 Desember 2019 3:54 WIB
Ilustrasi THR (Foto: Antaranews)
Kupang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang mendesak perusahan-perusahan yang beroperasi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menyambut Natal 25 Desember 2019.
"Kami berharap para pemberi kerja memberikan THR untuk para karyawan menghadapi hari raya Natal. Pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignas Lega ketika dihubungi di Kupang, Selasa (3/12).
Ignas Lega mengatakan hal itu terkait pemberian THR bagi karyawan swasta dalam menghadapi perayaan hari Raya Natal 2019.
Ia mengatakan, pembayaran THR dalam menghadapi hari raya Natal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahan.
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan Rp22 miliar untuk THR
Baca juga: Perusahaan di NTT diminta bayar THR karyawan
Berdasarkan Permen itu, kata dia, THR wajib dibayarkan pihak perusahan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal berlangsung.
"Besaran THR yang diberikan ada dalam aturan ketenagakerjaan. Perusahan diwajibkan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ignas Lega.
Menurut mantan camat Maulafa ini, pemerintah Kota Kupang sedang mengodok aturan dari Wali Kota Kupang tentang instruksi pembayaran THR.
"Kami juga akan melakukan monitoring pemberian THR di Kota Kupang, Kegiatan monitoring dilakukan pekan kedua Desember 2019," kata Ignas Lega.
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT
Baca juga: Pemkot Kupang Tegur Hypermart Soal THR
"Kami berharap para pemberi kerja memberikan THR untuk para karyawan menghadapi hari raya Natal. Pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignas Lega ketika dihubungi di Kupang, Selasa (3/12).
Ignas Lega mengatakan hal itu terkait pemberian THR bagi karyawan swasta dalam menghadapi perayaan hari Raya Natal 2019.
Ia mengatakan, pembayaran THR dalam menghadapi hari raya Natal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahan.
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan Rp22 miliar untuk THR
Baca juga: Perusahaan di NTT diminta bayar THR karyawan
Berdasarkan Permen itu, kata dia, THR wajib dibayarkan pihak perusahan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal berlangsung.
"Besaran THR yang diberikan ada dalam aturan ketenagakerjaan. Perusahan diwajibkan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ignas Lega.
Menurut mantan camat Maulafa ini, pemerintah Kota Kupang sedang mengodok aturan dari Wali Kota Kupang tentang instruksi pembayaran THR.
"Kami juga akan melakukan monitoring pemberian THR di Kota Kupang, Kegiatan monitoring dilakukan pekan kedua Desember 2019," kata Ignas Lega.
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT
Baca juga: Pemkot Kupang Tegur Hypermart Soal THR
Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dewan Pers menerima 10 aduan per hari terkait pemberitaan, minta media jaga etika
08 February 2026 17:49 WIB
Polisi membenarkan ada dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 10:42 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemdiktisaintek resmikan 33 prodi spesialis demi mempercepat pemenuhan dokter,
13 February 2026 18:43 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Undana hadirkan peta digital interaktif rumput laut berbasis AI bagi petani
12 February 2026 16:27 WIB
KPAI menemukan pencairan dana PIP kasus anak akhiri hidup di NTT terkendala teknis bank
11 February 2026 13:50 WIB