Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang segera melayangkan teguran kepada manajemen Hypermart Kupang, Nusa Tenggara Timur yang ketahuan melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara menyimpang kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan pembayaran THR kepada karyawan harus minmal satu kali gaji pokok atau setara upah minimum provinsi (UMP) yang ada. Nah yang terjadi di Hypermart, pembayarannya menyimpang dari ketentuan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Gosa Yohanes kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengatakan, nilai yang dibayarkan oleh hypermart kepada karyawan sebagai bagian dari kewajibannya dalam bentuk THR itu senilai Rp1.500.000. Padahal nilai upah minimum Provinsi NTT sesuai edaran gubernur adalah Rp1.575.000. "Nah kalau dia (hypermart) membayar di bawah UMP maka itu pelanggaran," katanya.

Dia menjelaskan, jika masa kerja karyawan sudah di atas satu tahun maka karyawan tersebut berhak untuk dibayarkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara yang berusia kerja di bawa 12 bulan akan diberikan nilai proporsional.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Karena itulah jika ada perusahaan yang enggan bahkan menabrak ketentuan itu secara sengaja, akan dikenai sanksi.

"Surat teguran akan kami layangkan segera ke manajemen hypermart," kata Gosa.

Dia mengaku mengetahui pelanggaran pembayaran THR oleh manajemen Hypermart itu setelah Wali Kota Kupang Jonas Salean melakukan aksi pemantauan lapangan pada Selasa 20 Juni 2017 kemarin di sejumlah tempat dan lokasi perusahaan yang ada di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.

Dari aspek waktu pembayaran THR rata-rata perusahaan yang disidak kemarin telah memenuhi ketentuan yang ada. Ada perusahaan yang sudah melakukan pembayaran THR sejak dua pekan silam. Hal ini mengingat akan ada karyawan yang harus mudik.

Ada juga perusahaan yang membayar lengkap bagi karyawan muslim dan nonmuslim. Tetapi ada yang hanya untuk karyawan muslim saja. "Ya itu semua menjadi kebijakan yang oleh undang-undang diberikan kewenangan kepada perusahaan,` katanya.

Untuk Kota Kupang kata Gosa, ada sebanyak 1.700 perusahaan wajib bayar THR di bulan Ramadan ini. Semua perusahaan itu dalam pengawasan pemerintah dan akan dipaksa membayar sesuai ketentuan.

"Jika masih melanggar dan tidak konsisten dengan aturan yang ada akan kita sanksi hingga pada pencabutan izin," kata Goas.

Para karyawan diminta menafaatkan posko pengaduan THR yang dibangun di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang agar segala bentuk persoalan bisa diselesaikan. Pemerintah akan menjadi mediatir penyelesaian persoalan THR antara karyawan dan perusahaan. "Kita butuh kejujuran karyawan. Jangan takut karena THR adalah hak karyawan," katanya.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024