KPU terima syarat dukungan bakal calon perseorangan
Selasa, 7 Januari 2020 18:37 WIB
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2020.
"Tahapan pilkada serentak di awal tahun 2020 ini adalah menerima syarat dukungan dari bakal calon perseorangan, dan dilanjutkan dengan merekrut panitia ad hoc, yakni PPS dan PPK pada pertengahan Januari 2020," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu di Kupang, Selasa, terkait tahapan pilkada serentak.
Menurut Thomas, pengumuman syarat dukungan minimal bagi syarat calon perseorangan, sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Untuk kebutuhan Pilkada 2020, KPU NTT rekrut 4.481 petugas pemilu
Baca juga: Demokrat nyatakan siap hadapi Pilkada 2020 di NTT
KPU sembilan kabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, juga telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di wilayah masing-masing.
Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing. "KPU di sembilan kabupaten telah melakukan penetapan jumlah minimum syarat dukungan perseorangan maupun sebarannya, sehingga pada awal tahun 2020, kita mulai menerima syarat dukungan tersebut," katanya
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pilkada 2020 di Manggarai Barat diharapkan berlangsung sehat
Baca juga: Wartawan diingatkan tidak berpolitik dalam pilkada 2020
"Tahapan pilkada serentak di awal tahun 2020 ini adalah menerima syarat dukungan dari bakal calon perseorangan, dan dilanjutkan dengan merekrut panitia ad hoc, yakni PPS dan PPK pada pertengahan Januari 2020," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu di Kupang, Selasa, terkait tahapan pilkada serentak.
Menurut Thomas, pengumuman syarat dukungan minimal bagi syarat calon perseorangan, sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Untuk kebutuhan Pilkada 2020, KPU NTT rekrut 4.481 petugas pemilu
Baca juga: Demokrat nyatakan siap hadapi Pilkada 2020 di NTT
KPU sembilan kabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, juga telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di wilayah masing-masing.
Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing. "KPU di sembilan kabupaten telah melakukan penetapan jumlah minimum syarat dukungan perseorangan maupun sebarannya, sehingga pada awal tahun 2020, kita mulai menerima syarat dukungan tersebut," katanya
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pilkada 2020 di Manggarai Barat diharapkan berlangsung sehat
Baca juga: Wartawan diingatkan tidak berpolitik dalam pilkada 2020
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020
27 June 2024 18:00 WIB, 2024
KPK periksa eks Sekjen Kemenkes terkait dugaan korupsi pengadaan APD 2020
12 February 2024 14:48 WIB, 2024
Donald Trump didakwa bersalah karena berusaha batalkan hasil Pilpres AS 2020
02 August 2023 11:33 WIB, 2023
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Kejagung: Beberapa Kajari diamankan karena tak profesional tangani perkara
27 January 2026 15:12 WIB