Kupang,  (AntaraNTT) - Direktorat Polisi Perairan Polda NTT menengkap Oleng Wetang, seorang nahkoda kapal ikan karena tertangkap tangan menangkap penyu hijau (chelonia mydas).

"Oleng diamankan bersama dua orang anak buah kapalnya saat ketahuan menangkap penyu hijau yang memang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan penangkapan Oleng bermula saat Kapal Patroli Polisi Palue mencurigai kapal yang sedang menangkap ikan di Perairan Kener-Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

"Saat ditemui ternyata ada sebuah penyu hijau besar yang telah ditangkap oleh mereka selain sejumlah ikan yang juga ditangkap oleh mereka," ujarnya.

Menurut Budi, ukuran penyu tersebut diperkirakan mencapai satu meter. Penyu hijau adalah penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae.

Hewan ini adalah satu-satunya spesies dalam golongan Chelonia. Mereka hidup di semua laut tropis dan subtropis, terutama di Samudera Atlantik dan Samudera Pasifik.

Oleng dan kedua anak buahnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena saat diperiksa lebih lanjut. Penyu yang ditangkap tersebut tersangkut di jaring ikan mereka sehingga terpaksa sekalian dinaikan ke atas kapal tersebut.

"Kita hanya memberikan pembinaan dan peringatan saja kepada keduanya agar tidak diulangi lagi. Sementar penyu tersebut langsung dilepas kembali ke habitatnya," ujar Budi.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024