Kupang (ANTARA) - Komisi Pemiliham Umum (KPU) mencatat, belum ada pasangan bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan, untuk bertarung melalui jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pada hari pertama penerimaan dokumen syarat minimal dukungan, belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Paulinus Veka ketika dihubungi Antara dari Kupang, Rabu (19/2).

Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Sabu Raijua, Irenius Paji dan Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono ketika dihubungi secara terpisah terkait bakal calon perseorangan.

Ketua KPU Timor Tengah Utara, Paulinus Veka mengatakan, kemungkinan bakal calon perseorangan baru akan menyerahkan syarat dukungan pada 22 Februari 2020.

Baca juga: Radja-Radja bertarung melalui jalur perseorangan

"Penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari yakni mulai 19-23 Februari 2020. Ini baru hari pertama, masih ada empat hari lagi," katanya.

Paulinus Veka berharap, bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU, sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan oleh KPU.

Pada tahun 2020 ini, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diselenggarakan pilkada serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada pada 2020 yakni Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat dan Manggarai serta Sabu Raijua dan Kabupaten Ngada.

Baca juga: Nasdem NTT tetapkan pasangan bakal calon untuk Pilkada 2020
Baca juga: NasDem target menang 90 persen dalam Pilkada 2020 di NTT

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024