Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka melayangkan surat panggilan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tekait dugaan pelanggaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka 2020.
"Surat itu sudah kita layangkan ke Ketua KPU Malaka dan dari isi surat itu, kami minta beliau harus klarifikasi soal rekrutmen PPK kepala daerah Malaka," kata Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (25/2).
Pemanggilan terhadap Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak itu karena diduga calon PPK yang direkrut, berafiliasi dengan salah satu partai politik serta komisioner KPU di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu .
Hal ini kata dia, jika tak diperhatikan kelak akan bermasalah pada pelaksanaan pilkada 23 September 2020 mendatang.
"Surat itu menurut info sudah diterima oleh Ketua KPU Malaka, dan sudah ada tanggapan baik dari yang bersangkutan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat itu dan nantinya akan meninjau kembali adanya temuan tersebut.
"Kami sudah memberikan klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti temuan calon PPK yang berafiliasi dengan parpol tertentu. Sebab, saat ini KPU belum melakukan pleno penetapan calon PPK yang terpilih.
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil pleno final dan selanjutnya penetapan lima calon terpilih yang akan dilantik sebagai anggota PPK di Pilkada Malaka yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Ia menambahkan, untuk pengumuman hasil wawancara PPK, pihaknya masih menunggu tanggapan dari masyarakat.
“Paling lambat diumumkan pada tanggal 26 Februari 2020 nanti. Sebab sesuai jadwal, pelantikan PPK akan dilaksanakan tanggal 29 Februari 2020. Sedangkan, PPS masih tahap pendaftaran," tutur dia.
"Surat itu sudah kita layangkan ke Ketua KPU Malaka dan dari isi surat itu, kami minta beliau harus klarifikasi soal rekrutmen PPK kepala daerah Malaka," kata Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (25/2).
Pemanggilan terhadap Ketua KPU Malaka Makarius Bere Nahak itu karena diduga calon PPK yang direkrut, berafiliasi dengan salah satu partai politik serta komisioner KPU di kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu .
Hal ini kata dia, jika tak diperhatikan kelak akan bermasalah pada pelaksanaan pilkada 23 September 2020 mendatang.
"Surat itu menurut info sudah diterima oleh Ketua KPU Malaka, dan sudah ada tanggapan baik dari yang bersangkutan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat itu dan nantinya akan meninjau kembali adanya temuan tersebut.
"Kami sudah memberikan klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti temuan calon PPK yang berafiliasi dengan parpol tertentu. Sebab, saat ini KPU belum melakukan pleno penetapan calon PPK yang terpilih.
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, pihaknya akan menunggu hasil pleno final dan selanjutnya penetapan lima calon terpilih yang akan dilantik sebagai anggota PPK di Pilkada Malaka yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
Ia menambahkan, untuk pengumuman hasil wawancara PPK, pihaknya masih menunggu tanggapan dari masyarakat.
“Paling lambat diumumkan pada tanggal 26 Februari 2020 nanti. Sebab sesuai jadwal, pelantikan PPK akan dilaksanakan tanggal 29 Februari 2020. Sedangkan, PPS masih tahap pendaftaran," tutur dia.