Sosialisasi regulasi Pilkada cegah kerawanan yang muncul
Kamis, 27 Februari 2020 11:29 WIB
Jemris Fointuna. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara optimal tentang aturan dan regulasi Pilkada guna mencegah kerawanan yang muncul dalam pilkada serentak 2020 di daerah ini.
"Sosialisasi akan melibatkan seluruh stakeholder pemilihan di sembilan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 23 September 2020," kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Kamis (27/2).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rilis yang dikeluarkan Bawaslu pusat, yang menyebutkan bahwa Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, masuk kategori rawan-sedang sehingga diperlukan upaya pencegahan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2020, Bawaslu NTT rekrut 354 Panwascam
Baca juga: Bawaslu NTT lantik 354 anggota panitia pengawas kecamatan
Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan-sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan-tinggi.
Berdasarkan rilis Bawaslu, kabupaten/kota dengan skor kerawanan tertinggi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara meliputi antara lain Manggarai dan Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabupaten Manggarai Barat dengan skor 60,69 dan Manggarai dengan skor 57,18 atau masuk dalam kategori rawan-sedang.
"Jadi utamanya, Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan dalam bentuk optimalisasi sosialisasi aturan dan regulasi pilkada, dengan melibatkan seluruh stakeholder pemilihan di seluruh kabupaten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar
Baca juga: Anggaran pengawas pilkada diserahkan ke Bawaslu RI
"Sosialisasi akan melibatkan seluruh stakeholder pemilihan di sembilan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 23 September 2020," kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Kamis (27/2).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rilis yang dikeluarkan Bawaslu pusat, yang menyebutkan bahwa Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, masuk kategori rawan-sedang sehingga diperlukan upaya pencegahan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2020, Bawaslu NTT rekrut 354 Panwascam
Baca juga: Bawaslu NTT lantik 354 anggota panitia pengawas kecamatan
Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan-sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan-tinggi.
Berdasarkan rilis Bawaslu, kabupaten/kota dengan skor kerawanan tertinggi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara meliputi antara lain Manggarai dan Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabupaten Manggarai Barat dengan skor 60,69 dan Manggarai dengan skor 57,18 atau masuk dalam kategori rawan-sedang.
"Jadi utamanya, Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan dalam bentuk optimalisasi sosialisasi aturan dan regulasi pilkada, dengan melibatkan seluruh stakeholder pemilihan di seluruh kabupaten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar
Baca juga: Anggaran pengawas pilkada diserahkan ke Bawaslu RI
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB