Kupang (ANTARA) - Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna mengatakan pihaknya telah menyerahkan masalah anggaran pengawasan pilkada kepada Bawaslu RI untuk dua kabupaten di NTT.

"Masih ada dua kabupaten yang anggaran pengawasannya belum ditetapkan, tetapi kami sudah melaporkan ke Bawaslu RI untuk mencarikan solusi bersama Kemendagri," kata Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Rabu (23/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pembahasan anggaran untuk pengawasan dalam Pilkada serentak untuk sembilan kabupaten di NTT pada 2020.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak itu adalah, Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Bawaslu NTT butuh Rp120 miliar untuk mengawasi Pilkada 2020
Baca juga: Kinerja KPU Ende mendapat pujian dari Bawaslu NTT

Dari sembilan kabupaten ini, Kabupaten Manggarai dan Malaka yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), karena belum ada kesepakatan terkait anggaran.

Dia menjelaskan, kasus di dua kabupaten ini sama yakni dana hibah yang disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), jauh dari yang diusulkan Bawaslu.

Bawaslu Manggarai, misalnya, mengusulkan anggaran sebesar Rp15.559.032.000, sementara TAPD Manggarai hanya menganggarkan Rp4,1 miliar. "Jumlah itu sangat minim dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Bawaslu," katanya.

"Kalau hanya Rp4,1 miliar, maka hanya untuk honor pengawas adhoc saja mulai dari tingkat kecamatan sampai TPS. Sedangkan untuk peningkatan kapasitas pengawas tidak bisa dijalankan," katanya.

Baca juga: Bawaslu : Kami mampu awasi Pemilu di NTT
Baca juga: Semua pelanggaran pemilu ditangani di daerah Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan) Sementara Kabupaten Malaka, kata dia, saat pembahasan dengan TAPD, anggaran yang disepakati dengan Bawaslu sebesar Rp7,1 miliar.

Namun, dikurangi oleh pemerintah kabupaten menjadi Rp6,1 miliar tanpa ada pembahasan bersama, sehingga Bawaslu Malaka keberatan untuk menandatangani NPHD, katanya menambahkan. 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024