Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Stefanus John Kotan, SH, MHum mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil tindakan untuk menutup wilayahnya (lockdown) guna menyelamatkan warganya dari ancaman virus corona (COVID-19).

"Urusan kesehatan juga telah diserahkan ke daerah, sehingga menjadi otonomi daerah. Apalagi ancaman serangan virus corona, sehingga kepala daerah harus mengambil kebijakan antisipatif untuk menyelamatkan masyarakatnya," kata Stefanus Kotan kepada Antara di Kupang, Senin (30/3).

Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan polemik seputar penutupan wilayah atau karantina wilayah yang dilakukan sejumlah kepala daerah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.

Menurut dia, tindakan kepala daerah dengan melakukan karantina wilayah atau lockdown tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum atau perbuatan melanggar aturan, karena dilakukan untuk kepentingan menyelamatkan masyarakat.

Baca juga: Vatikan umumkan hasil tes, Sri Paus tidak terpapar corona
Baca juga: Wali Kota Kupang negatif COVID-19

"Ya, tidak melanggar hukum. Tindakan untuk menyelamatkan masyarakat dalam kondisi seperti sekarang, dapat dilihat sebagai tindakan pemerintah dalam konteks negara hukum kesejahteraan atau welfarestate," katanya menjelaskan.

Menurut dia, tak perlu ada payung hukum untuk mengatur karantina wilayah atau tindakan hukum lainnya, termasuk menindak warga yang melanggar protokol penanganan COVID-19 karena dalam situasi darurat.

"Ini kondisi darurat, sehingga semua tindakan pemerintah dapat dibenarkan, untuk menyelamatkan rakyatnya," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana ini.

Artinya, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengambil langkah-langkah apapun, demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman virus corona (COVID-19), katanya menjelaskan.

Baca juga: Demokrat NTT bagi-bagi masker dan penyemprotan desinfektan
Baca juga: Tangani COVID-19, DPRD NTT alokasikan Rp109 miliar

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024