Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi Hamidin, mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti di Kabupaten Alor agar jangan terjadi lagi termasuk daerah lainnya di NTT di tengah merebaknya serangan wabah COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis, (9/4) menyatakan, kerumunan massa yang dimaksud adalah di Bandara Mali di Kalabahi, Kabupaten Alor, dalam rangka penjemputan salah satu kontestan Liga Dangdut Indonesia yang berasal dari daerah setempat pada Sabtu, 4 April lalu.
Baca juga: Wakapolda NTT imbau pengusaha terus sediakan bahan pokok
Bangun menjelaskan, Kapolda didampingi komandan Korem 161/Wira Sakti dan kepala BIN Daerah NTT telah memanggil Kepala Polres Alor dan pimpinan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Alor, Imran Duru, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Hamidin menekankan tentang maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pencegahan COVID-19 yang wajib dilaksanakan seluruh warga Indonesia di manapun berada.
Maklumat ini, kata dia, memiliki dampak hukum bagi yang tidak melaksanakan. "Termasuk di Alor beberapa waktu lalu yang diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa seperti itu di NTT," katanya.
Baca juga: Maklumat Kapolri belum dijalankan di NTT
Bangun mengatakan, "Pak Wakil Bupati juga mengatakan mengatakan akan menindaklanjuti dengan menegaskan kepada berbagai elemen masyarakatnya untuk tetap menjalankan Maklumat Kapolri karena masalah wabah COVID-19 ini tanggung jawab kita bersama."
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Kamis, (9/4) menyatakan, kerumunan massa yang dimaksud adalah di Bandara Mali di Kalabahi, Kabupaten Alor, dalam rangka penjemputan salah satu kontestan Liga Dangdut Indonesia yang berasal dari daerah setempat pada Sabtu, 4 April lalu.
Baca juga: Wakapolda NTT imbau pengusaha terus sediakan bahan pokok
Bangun menjelaskan, Kapolda didampingi komandan Korem 161/Wira Sakti dan kepala BIN Daerah NTT telah memanggil Kepala Polres Alor dan pimpinan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Alor, Imran Duru, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Hamidin menekankan tentang maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pencegahan COVID-19 yang wajib dilaksanakan seluruh warga Indonesia di manapun berada.
Maklumat ini, kata dia, memiliki dampak hukum bagi yang tidak melaksanakan. "Termasuk di Alor beberapa waktu lalu yang diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa seperti itu di NTT," katanya.
Baca juga: Maklumat Kapolri belum dijalankan di NTT
Bangun mengatakan, "Pak Wakil Bupati juga mengatakan mengatakan akan menindaklanjuti dengan menegaskan kepada berbagai elemen masyarakatnya untuk tetap menjalankan Maklumat Kapolri karena masalah wabah COVID-19 ini tanggung jawab kita bersama."