Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur menginstruksikan semua Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, tidak lagi memuat penumpang untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/4/2020), terkait kebijakan Pemerintah NTT terhadap larangan bagi KM Feri untuk mengangkut penumpang.
Ia mengatakan, larangan untuk memuat penumpang bagi KMP Feri merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama pemangku kepentingan.
Baca juga: ASDP lakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Isyak Nuka, tetap mengizinkan KMP Feri untuk beroperasi namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik.
"Kami tidak mengizinkan kapal Feri untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan," katanya.
Sementara itu kata dia, untuk kapal-kapal barang yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak diizinkan untuk muat penumpang selama wabah COVID-19 berlangsung.
Baca juga: Dishub minta operator pelayaran patuhi protokol kesehatan
Pemerintah NTT tambah dia akan mencabut izin trayek kapal apabila diketahui memuat penumpang di tengah terjadinya wabah virus COVID-19.
"Kapal-kapal barang hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,"tegasnya.
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pelayaran itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/4/2020), terkait kebijakan Pemerintah NTT terhadap larangan bagi KM Feri untuk mengangkut penumpang.
Ia mengatakan, larangan untuk memuat penumpang bagi KMP Feri merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama pemangku kepentingan.
Baca juga: ASDP lakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Isyak Nuka, tetap mengizinkan KMP Feri untuk beroperasi namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik.
"Kami tidak mengizinkan kapal Feri untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan," katanya.
Sementara itu kata dia, untuk kapal-kapal barang yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak diizinkan untuk muat penumpang selama wabah COVID-19 berlangsung.
Baca juga: Dishub minta operator pelayaran patuhi protokol kesehatan
Pemerintah NTT tambah dia akan mencabut izin trayek kapal apabila diketahui memuat penumpang di tengah terjadinya wabah virus COVID-19.
"Kapal-kapal barang hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,"tegasnya.
Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pelayaran itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.