Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT agar mengontrol penyaluran alat rapid test ke daerah-daerah di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Penyaluran alat rapid test ke kabupaten/kota se-NTT perlu dikontrol sehingga disalurkan berdasarkan kebutuhan setiap kabupaten/kota dengan mengacu pada data real time penyebaran COVID-19 di masing-masing daerah," katanya kepada ANTARA di Kupang, Senin (13/4).

Menurut dia, kontrol ini penting karena dari informasi yang diperoleh bahwa terjadi adanya penolakan pemberian layanan rapid test COVID-19 di beberapa rumah sakit second line dikarenakan tidak tersedianya alat rapid test dan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi para tenaga medis.

Baca juga: Pembatasan transportasi laut harus ikuti aturan

Baca juga: Ombudsman minta Gugus Tugas COVID-19 NTT klarifikasi kematian ODP

Darius juga menyoroti koordinasi gugus tugas dengan rumah sakit second line yang ditunjuk untuk menyediakan layanan pemeriksaan rapid test yang menurutnya belum berjalan maksimal.

"Beberapa rumah sakit yang ditunjuk justru merasa tak ada koordinasi dan tak ada alat rapid test sehingga sulit memberikan layanan," katanya.

Lebih lanjut, Darius juga menyinggung terkait pengadaan alat rapid test dengan jumlah yang masih sangat kecil berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan NTT.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, sejauh ini hanya ada 2.400 buah alat rapid test yang diadakan untuk NTT dari total jumlah penduduk mencapai sekitar 5,5 juta jiwa.

"Kami berharap hal ini segera dikoordinasikan dengan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan agar penyaluran alat rapid test untuk NTT diperbanyak," katanya.

Baca juga: Gubernur NTT dilaporkan ke Ombudsman, ada apa?
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024