Kupang (ANTARA) -
Pemerintah Nusa Tenggara Timur meminta masyarakat melapor kepada pemerintah, apabila pernah melakukan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus corona di provinsi berbasis kepulauan ini.

"Kami meminta masyarakat NTT membantu pemerintah dengan memberikan informasi yang jujur apabila pernah kontak dengan pasien positif COVID-19, sehingga membantu pemerintah dalam menekan persebaran COVID-19," kata Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin, (13/4).

Baca juga: Presiden minta sisir kembali APBN 2020, pangkas belanja tak penting

Marius mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah dalam melakukan tracking terhadap warga NTT yang telah melakukan kontak dengan salah seorang pasien COVID-19.

Ia mengatakan Pemerintah NTT saat ini sedang bekerja untuk mendapatkan data tentang orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 yang saat ini sedang dalam peratawan di RSUD Prof.Dr.W.Z.Johannes Kupang.

"Ada beberapa orang yang sudah ditemui oleh tim gugus tugas penanganan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan melalui rapid tes untuk mengetahui yang bersangkutan terpapar virus corona atau tidak," tegas Marius.

Baca juga: Sampel swab enam warga Sikka dikirim ke Surabaya

Beberapa warga NTT yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-10 sedang dalam proses karantina secara mandiri dalam pengawasan tim kesehatan.

Ia berharap masyarakat secara aktif melapor diri kepada pemerintah setempat melalui RT/RW maupun lurah serta petugas medis, apabila pernah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi minta jajaran pemerintah pastikan suplai alat kesehatan

"Apabila kita bisa memberikan informasi yang jujur maka akan menyelamatkan jutaan warga NTT dari paparan virus COVID-19," tegasnya.

Marius mengatakan pemerintah akan menelusuri jejak warga NTT yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19 apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat. 

 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024