Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, mencatat sebanyak 63 ribu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan atau perusahaan telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2024.
“Jumlah SPT yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT,” kata Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan dalam keterangannya di Kupang, Selasa.
Adapun jumlah pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT tahunan badan.
Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT untuk tahun pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 wajib pajak.
“Namun jumlah tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT,” katanya
Pihaknya terus mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.
“Hampir 99 persen wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir di KPP Pratama Kupang,” kata Rimedi.
Memasuki pertengahan bulan April, ia kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi wajib pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.
“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT Tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” katanya.