Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar mengedukasi warga secara baik sehingga tidak menolak orang dalam pemantauan (ODP) yang baru dari luar daerah.
"Struktur gugus tugas ini kan sampai tingkat RT sehingga perlu memberikan edukasi memadai kepada warga agar tak menolak ODP yang datang dari luar," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (15/4).
Ia mengatakan hal itu menanggapi fenomena munculnya penolakan warga di sejumlah daerah terhadap warga lain baru datang dari luar yang hendak dikarantina seperti yang terjadi di Kabupaten Lembata pada Selasa (15/4).
Darius menjelaskan penolakan seperti ini juga seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aksi penolakan ini karena minimnya informasi kepada warga terkait protokol penanganan COVID-19.
"Mestinya gugus tugas melalui strukturnya hingga tingkat bawah bisa menjelaskan. Kalau ditolak maka itu saudara-saudara kita mau ditempatkan di mana," katanya dalam nada tanya.
Baca juga: Ombudsman minta Gugus Tugas kontrol penyaluran alat rapid test
Darius Beda Daton juga menyinggung soal kebenaran nomor-nomor call center Gugus Tugas COVID-19 di NTT yang beredar luas di masyarakat.
Ia mengatakan sebagian besar nomor tidak bisa dihubungi sehingga mengganggu komunikasi masyarakat ke Gugus Tugas jika ada kasus darurat di daerah-daerah.
"Sarana komunikasi harus dipastikan bekerja secara baik sehingga masyarakat sampai tingkat bawah mendapat akses informasi secara memadai," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19
Baca juga: Pembatasan transportasi laut harus ikuti aturan
"Struktur gugus tugas ini kan sampai tingkat RT sehingga perlu memberikan edukasi memadai kepada warga agar tak menolak ODP yang datang dari luar," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (15/4).
Ia mengatakan hal itu menanggapi fenomena munculnya penolakan warga di sejumlah daerah terhadap warga lain baru datang dari luar yang hendak dikarantina seperti yang terjadi di Kabupaten Lembata pada Selasa (15/4).
Darius menjelaskan penolakan seperti ini juga seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu.
Menurut dia, aksi penolakan ini karena minimnya informasi kepada warga terkait protokol penanganan COVID-19.
"Mestinya gugus tugas melalui strukturnya hingga tingkat bawah bisa menjelaskan. Kalau ditolak maka itu saudara-saudara kita mau ditempatkan di mana," katanya dalam nada tanya.
Baca juga: Ombudsman minta Gugus Tugas kontrol penyaluran alat rapid test
Darius Beda Daton juga menyinggung soal kebenaran nomor-nomor call center Gugus Tugas COVID-19 di NTT yang beredar luas di masyarakat.
Ia mengatakan sebagian besar nomor tidak bisa dihubungi sehingga mengganggu komunikasi masyarakat ke Gugus Tugas jika ada kasus darurat di daerah-daerah.
"Sarana komunikasi harus dipastikan bekerja secara baik sehingga masyarakat sampai tingkat bawah mendapat akses informasi secara memadai," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT ungkap keluhan warga soal biaya mahal pemeriksaan COVID-19
Baca juga: Pembatasan transportasi laut harus ikuti aturan