Kupang (ANTARA) - Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, sebanyak 5.177 tenaga kerja di provinsi berbasis kepulauan itu, yang terkena dampak dari COVID-19.
"Jumlah tersebut terdiri dari 202 orang di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja", demikian data yang diperoleh ANTARA di Kupang, Senin (20/4) dari Posko Perlindungan Terdampak COVID-19 pada Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Selain itu, 479 orang tenaga kerja tidak mendapat gaji utuh atau pengurangan pendapatan, 3.489 orang tenaga kerja dirumahkan oleh perusahan, serta 1.008 orang tenaga kerja mendapat pengurangan waktu kerja.
Berdasarkan data pada posko, 14 perusahaan telah melakukan PHK karyawan, satu perusahaan melakukan pengurangan gaji karyawan, 117 perusahaan merumahkan karyawan dan 35 perusahaan mengurangi waktu kerja.
Baca juga: Ratusan pegawai honor di RSUD Larantuka lakukan aksi mogok kerja
Baca juga: Tenaga kerja lokal diharapkan berperan dalam KTT G-20
Dari data pada posko, jumlah tenaga kerja yang paling banyak terkena dampak COVID-19 adalah di Kabupaten Manggarai Barat yakni 1.584 orang.
Disusul Kabupaten Sikka sebanyak 1.418 tenaga kerja, Kota Kupang 704 tenaga kerja, Sabu Raijua 447 tenaga kerja dan Kabupaten Nagekeo sebanyak 410 tenaga kerja.
"Ini baru data sementara per 17 April 2020. Data masih terus berkembang, sesuai dengan laporan dari daerah," kata Thomas, seorang petugas di Posko Perlindungan Terdampak COVID-19 pada Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
"Jumlah tersebut terdiri dari 202 orang di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja", demikian data yang diperoleh ANTARA di Kupang, Senin (20/4) dari Posko Perlindungan Terdampak COVID-19 pada Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Selain itu, 479 orang tenaga kerja tidak mendapat gaji utuh atau pengurangan pendapatan, 3.489 orang tenaga kerja dirumahkan oleh perusahan, serta 1.008 orang tenaga kerja mendapat pengurangan waktu kerja.
Berdasarkan data pada posko, 14 perusahaan telah melakukan PHK karyawan, satu perusahaan melakukan pengurangan gaji karyawan, 117 perusahaan merumahkan karyawan dan 35 perusahaan mengurangi waktu kerja.
Baca juga: Ratusan pegawai honor di RSUD Larantuka lakukan aksi mogok kerja
Baca juga: Tenaga kerja lokal diharapkan berperan dalam KTT G-20
Dari data pada posko, jumlah tenaga kerja yang paling banyak terkena dampak COVID-19 adalah di Kabupaten Manggarai Barat yakni 1.584 orang.
Disusul Kabupaten Sikka sebanyak 1.418 tenaga kerja, Kota Kupang 704 tenaga kerja, Sabu Raijua 447 tenaga kerja dan Kabupaten Nagekeo sebanyak 410 tenaga kerja.
"Ini baru data sementara per 17 April 2020. Data masih terus berkembang, sesuai dengan laporan dari daerah," kata Thomas, seorang petugas di Posko Perlindungan Terdampak COVID-19 pada Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.