Kupang (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui dukungan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi peserta program keadilan restoratif, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi NTT.
Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo Heryanto Nugroho dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten/kota, di Kupang, Senin, mengatakan kontribusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Jamkrindo dalam mendukung penegakan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
"Serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, serta penguatan sumber daya manusia sebagaimana sejalan dengan Asta Cita pemerintah," katanya.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pelaksanaan pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Dalam konteks tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan produktif bagi pelaku sebagai bekal reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi setelah menjalani hukuman.
Selain memberikan pelatihan kepada peserta pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota dalam penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jamkrindo menyediakan produk penjaminan langsung berupa surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Semarak HUT ke-8, Jamkrindo Syariah gelar khitanan massal
Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di NTT. Penjaminan ini berperan memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Heryanto.
Di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di NTT, antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, dan tas, pemeriksaan mata gratis bagi siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, serta kegiatan edukasi inspiratif bagi anak-anak panti asuhan.
Baca juga: PT Jamkrindo Syariah salurkan 24 ekor sapi kurban
Heryanto menambahkan, Jamkrindo telah menyelenggarakan sejumlah pelatihan keterampilan bagi peserta keadilan restoratif, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum eau de parfum (EDP) sebagai bekal kewirausahaan.
Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Roberth M. Takoy menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial, menurutnya, merupakan model pemidanaan alternatif di luar penjara yang harus dilaksanakan tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Jamkrindo memperkuat ekosistem pelatihan pidana kerja sosial di NTT

Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo Heryanto Nugroho (kanan) menyaksikan penandatangan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-NTT dengan pemerintah kabupaten/kota, di Kupang ANTARA/Ho-Jamkrido.
Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah
