Kupang, NTT (ANTARA) - Wali Kota Kupang dr Christian Widodo mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya memperkuat keadilan restoratif sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat
“Pemerintah Kota Kupang siap mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya di Kupang, NTT, Selasa.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Christian menjelaskan pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
“Pemkot Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan penandatanganan PKS juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.

