Delapan perusahaan di NTT ajukan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek
Senin, 20 April 2020 15:09 WIB
Lippo Plasa Kupang salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Nusa Tenggara Timur ditutup sementara dan merumahkan karyawan sebagai dampak terjadinya COVID-19. (Antara/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Delapan perusahaan di Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi karyawan yang dirumahkan sebagai dampak wabah COVID-19.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin (20/4) menjelaskan, berdasarkan data pada BPJamsostek NTT ada delapan perusahaan di provinsi berbasis kepulauan ini yang telah mengajukan permohonan untuk meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karyawan.
"Ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karena para karyawan dirumahkan pihak perusahaan sebagai dampak wabah COVID-19," tegas Armada Kaban.
Menurut dia, penangguhan pembayaran iuran Jamsostek dilakukan karena para karyawan dirumahkan akibat pendapatan perusahaan yang semakin berkurang setelah terjadi bencana COVID-19.
Baca juga: Ribuan tenaga kerja NTT terkena dampak COVID-19
Baca juga: BPJS Kesehatan NTT siap terima klaim penanganan COVID-19
"Delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek hingga tiga bulan ke depan. Namun tentu tergantung situasi yang terjadi saat ini tidak bisa diprediksi kapan bisa berakhir,"tegasnya.
Ia mengatakan, perusahaan memungkinkan untuk mengajukan permohonan kepada BPJamsostek meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek apabila terjadi bencana wabah penyakit yang berdampak luas seperti terjadi saat ini.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin (20/4) menjelaskan, berdasarkan data pada BPJamsostek NTT ada delapan perusahaan di provinsi berbasis kepulauan ini yang telah mengajukan permohonan untuk meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karyawan.
"Ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karena para karyawan dirumahkan pihak perusahaan sebagai dampak wabah COVID-19," tegas Armada Kaban.
Menurut dia, penangguhan pembayaran iuran Jamsostek dilakukan karena para karyawan dirumahkan akibat pendapatan perusahaan yang semakin berkurang setelah terjadi bencana COVID-19.
Baca juga: Ribuan tenaga kerja NTT terkena dampak COVID-19
Baca juga: BPJS Kesehatan NTT siap terima klaim penanganan COVID-19
"Delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek hingga tiga bulan ke depan. Namun tentu tergantung situasi yang terjadi saat ini tidak bisa diprediksi kapan bisa berakhir,"tegasnya.
Ia mengatakan, perusahaan memungkinkan untuk mengajukan permohonan kepada BPJamsostek meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek apabila terjadi bencana wabah penyakit yang berdampak luas seperti terjadi saat ini.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkop: PLTS skala mini mendukung Kopdes Merah Putih dan penyediaan listrik di desa
20 April 2026 16:12 WIB
KKP memastikan tenaga kerja lokal terlibat dalam proyek strategis tambak udang Waingapu
02 April 2026 16:03 WIB
KPK panggil dua tenaga ahli anggota DPR Heri Gunawan terkait kasus CSR BI-OJK
13 November 2025 13:52 WIB
KPK ungkap kronologi penetapan eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka
11 November 2025 11:24 WIB