Kupang (ANTARA) - Delapan perusahaan di Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi karyawan yang dirumahkan sebagai dampak wabah COVID-19.

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin (20/4) menjelaskan, berdasarkan data pada BPJamsostek NTT ada delapan perusahaan di provinsi berbasis kepulauan ini yang telah mengajukan permohonan untuk meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karyawan.

"Ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran Jamsostek karena para karyawan dirumahkan pihak perusahaan sebagai dampak wabah COVID-19," tegas Armada Kaban.

Menurut dia, penangguhan pembayaran iuran Jamsostek dilakukan karena para karyawan dirumahkan akibat pendapatan perusahaan yang semakin berkurang setelah terjadi bencana COVID-19.

Baca juga: Ribuan tenaga kerja NTT terkena dampak COVID-19
Baca juga: BPJS Kesehatan NTT siap terima klaim penanganan COVID-19

"Delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek hingga tiga bulan ke depan. Namun tentu tergantung situasi yang terjadi saat ini tidak bisa diprediksi kapan bisa berakhir,"tegasnya.

Ia mengatakan, perusahaan memungkinkan untuk mengajukan permohonan kepada BPJamsostek meminta penangguhan pembayaran iuran Jamsostek apabila terjadi bencana wabah penyakit yang berdampak luas seperti terjadi saat ini. 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024