Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menutup pelabuhan dan bandara di provinsi berbasiskan kepulauan itu terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami tegaskan bahwa pelabuhan dan bandara di NTT tidak ditutup, silahkan beroperasi. Yang kami larang hanya angkutan penumpang kapal laut," katanya di Kupang, Senin (20/4).
Ia mengatakan, larangan angkutan penumpang kapal ini diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari aspek akses transportasi di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
Baca juga: NTT larang kapal angkut penumpang
Baca juga: Pemerintah NTT minta pengelola bandara kurangi jam operasional
Menurut dia, kebijakan larangan ini penting karena jika masih ada pergerakan manusia dalam jumlah banyak maka angka penyebaran akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Isyak mengatakan, larangan ini semata-mata untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah mempersiapkan berbagai aspek seperti lokasi karantina, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk penanganan wabah COVID-19.
"Sepanjang ini belum dipersiapkan secara baik maka kami bertahan dulu dengan kebijakan larangan angkutan penumpang kapal laut," katanya.
Isyak Nuka juga menyinggung penyeberangan penumpang kapal laut untuk rute Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, maupun dari Pelabuhan Lembar, NTB, menuju Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Hal itu, lanjut dia, lebih banyak disebabkan ketidaktahuan penumpang yang umumnya merupakan mahasiswa dan para pekerja karena tidak mendapatkan informasi larangan angkutan penumpang kapal laut.
"Karena itu terhadap mereka kam8 masih memberikan toleransi semata-mata alasan kemanusiaan, karena ketidaktahuan mereka terhadap informasi," katanya.
Baca juga: KMP Feri di NTT dilarang angkut penumpang
Ia menambahkan, namun pihaknya juga telah menyosialisasikan terutama kepada rekan kerja perhubungan di NTB maupun Bali bahwa NTT telah mengambil kebijakan pencegahan COVID-19 secara lebih meluas dengan melarang angkutan penumpang melakukan perjalanan.
"Kami tegaskan bahwa pelabuhan dan bandara di NTT tidak ditutup, silahkan beroperasi. Yang kami larang hanya angkutan penumpang kapal laut," katanya di Kupang, Senin (20/4).
Ia mengatakan, larangan angkutan penumpang kapal ini diberlakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari aspek akses transportasi di provinsi berbasiskan kepulauan itu.
Baca juga: NTT larang kapal angkut penumpang
Baca juga: Pemerintah NTT minta pengelola bandara kurangi jam operasional
Menurut dia, kebijakan larangan ini penting karena jika masih ada pergerakan manusia dalam jumlah banyak maka angka penyebaran akan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Isyak mengatakan, larangan ini semata-mata untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah mempersiapkan berbagai aspek seperti lokasi karantina, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk penanganan wabah COVID-19.
"Sepanjang ini belum dipersiapkan secara baik maka kami bertahan dulu dengan kebijakan larangan angkutan penumpang kapal laut," katanya.
Isyak Nuka juga menyinggung penyeberangan penumpang kapal laut untuk rute Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, maupun dari Pelabuhan Lembar, NTB, menuju Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, beberapa waktu lalu yang sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Hal itu, lanjut dia, lebih banyak disebabkan ketidaktahuan penumpang yang umumnya merupakan mahasiswa dan para pekerja karena tidak mendapatkan informasi larangan angkutan penumpang kapal laut.
"Karena itu terhadap mereka kam8 masih memberikan toleransi semata-mata alasan kemanusiaan, karena ketidaktahuan mereka terhadap informasi," katanya.
Baca juga: KMP Feri di NTT dilarang angkut penumpang
Ia menambahkan, namun pihaknya juga telah menyosialisasikan terutama kepada rekan kerja perhubungan di NTB maupun Bali bahwa NTT telah mengambil kebijakan pencegahan COVID-19 secara lebih meluas dengan melarang angkutan penumpang melakukan perjalanan.