Kupang (ANTARA) - Aparat keamanan Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau masyarakat di pulau itu untuk tetap taat berlalu lintas serta selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan saat berkendaraan.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sabu Raijua, Ipda Robby Bu'u kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu (29/4) mengatakan bahwa imbauan ini terus dilakukan secara rutin, tidak hanya kepada para pengendara bermotor tetapi juga kepada para pedagang.
"Jangan lupa selalu pakai masker saat keluar rumah dan saat berkendaraan demi mencegah penyebaran virus covid-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa imbauan dilakukan di pasar serta di pelabuhan Seba dan beberapa lokasi yang menimbulkan orang berkumpul. Dalam kesempatan tersebut ia mengaku sempat menegur para pedagang yang tak menggunakan masker.
Baca juga: Polisi dan TNI bagikan sembako untuk warga perbatasan
Baca juga: Polisi bagi sembako untuk buruh harian terdampak COVID-19 di Kota Kupang
"Bahkan ada beberapa pengendara bermotor yang tak menggunakan masker saat beraktivitas," tambah dia.
Anggota kepolisian dari Polres setempat juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi virus corona yang menyerah seluruh wilayah di Indonesia.
Imbauan terkait lalu lintas pun terus dilakukan karena operasi Ketupat yang biasanya digelar jelang lebaran hingga seminggu setelah lebaran tidak lagi digelar seperti biasa.
"Operasi Ketupat tetap akan digelar pada tahun ini. Fokus Operasi Ketupat 2020 sendiri beralih untuk menyebarkan imbauan.
Operasi ini selalu bertujuan untuk pengamanan arus mudik serta arus balik agar lancar. Hal ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas dan menjamin kelancaran mudik lebaran.
Namun, pada 2020 tradisi rutin masyarakat Indonesia tiap tahun tersebut amat tidak dianjurkan. Kali ini berbeda. Operasi Ketupat sudah dimulai sejak hari pertama Ramadhan 2020 atau 24 April 2020 hingga H+7 atau hingga 31 Mei 2020 atau selama 37 hari.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa imbauan dilakukan jajaran Polres Sabu Raijua itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Kapolda NTT bagi sembako untuk warga Pulau Semau
“Yang jelas Polri telah melaksanakan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun, pencegahan virus COVID-19 di seluruh Indonesia,” ungkapnya sambil berharap agar masyarakat Kabupaten Sabu Raijua bisa taat berlalu lintas dan taat pada protokol pencegahan COVID-19.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sabu Raijua, Ipda Robby Bu'u kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu (29/4) mengatakan bahwa imbauan ini terus dilakukan secara rutin, tidak hanya kepada para pengendara bermotor tetapi juga kepada para pedagang.
"Jangan lupa selalu pakai masker saat keluar rumah dan saat berkendaraan demi mencegah penyebaran virus covid-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa imbauan dilakukan di pasar serta di pelabuhan Seba dan beberapa lokasi yang menimbulkan orang berkumpul. Dalam kesempatan tersebut ia mengaku sempat menegur para pedagang yang tak menggunakan masker.
Baca juga: Polisi dan TNI bagikan sembako untuk warga perbatasan
Baca juga: Polisi bagi sembako untuk buruh harian terdampak COVID-19 di Kota Kupang
"Bahkan ada beberapa pengendara bermotor yang tak menggunakan masker saat beraktivitas," tambah dia.
Anggota kepolisian dari Polres setempat juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi virus corona yang menyerah seluruh wilayah di Indonesia.
Imbauan terkait lalu lintas pun terus dilakukan karena operasi Ketupat yang biasanya digelar jelang lebaran hingga seminggu setelah lebaran tidak lagi digelar seperti biasa.
"Operasi Ketupat tetap akan digelar pada tahun ini. Fokus Operasi Ketupat 2020 sendiri beralih untuk menyebarkan imbauan.
Operasi ini selalu bertujuan untuk pengamanan arus mudik serta arus balik agar lancar. Hal ini dilakukan untuk mengatur lalu lintas dan menjamin kelancaran mudik lebaran.
Namun, pada 2020 tradisi rutin masyarakat Indonesia tiap tahun tersebut amat tidak dianjurkan. Kali ini berbeda. Operasi Ketupat sudah dimulai sejak hari pertama Ramadhan 2020 atau 24 April 2020 hingga H+7 atau hingga 31 Mei 2020 atau selama 37 hari.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa imbauan dilakukan jajaran Polres Sabu Raijua itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Kapolda NTT bagi sembako untuk warga Pulau Semau
“Yang jelas Polri telah melaksanakan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun, pencegahan virus COVID-19 di seluruh Indonesia,” ungkapnya sambil berharap agar masyarakat Kabupaten Sabu Raijua bisa taat berlalu lintas dan taat pada protokol pencegahan COVID-19.