Kupang (ANTARA) - Komisi IX DPR-RI mengapresiasi kepada Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan bantuan polymerase chain reaction (PCR) untuk pemeriksaan swab COVID-19 dalam penanganan virus Corona baru atau COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami mengapresiasi terhadap BPOM RI yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19 dengan memberikan bantuan PCR untuk pemeriksaan swab pasien COVID-19 di NTT," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Melki Laka Lena ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (6/5).

Melki mengatakan hal itu terkait adanya bantuan dari BPOM RI kepada NTT berupa satu unit polymerase chain reaction (PCR) ke NTT untuk kepentingan penanganan COVID-19.

Baca juga: Golkar ingatkan kadernya penuhi janji politik pada rakyat
Baca juga: DPR dorong Pemda NTT gencar edukasi warga soal COVID-19

Ia mengatakan, proses pemeriksaan swab pasien terduga COVID-19 selama ini dilakukan di luar NTT yaitu di Surabaya atau Jakarta, namun dengan tersedianya fasilitas PCR dan reagen di RSUD W.Z Johannes Kupang maka pemeriksaan swab sudah dapat dilakukan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Melki Laka Lena menilai pemberian bantuan PCR merupakan wujud komitmen BPOM RI dalam membantu beberapa pemerintah provinsi yang kini terpapar COVID-19.

"Komitmen BPOM untuk membantu penanganan COVID-19 sudah sering disampaikan dalam berbagai rapat dengan Komisi IX-DPR-RI," tegas Melki Laka Lena.

Melki yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar NTT mengatakan, sesuai komitmen BPOM RI akan percepat pemberian izin edar berbagai produk yang membantu penanganan COVID-19 sesuai aturan yang berlaku.

Melki berharap alat PCR bantuan BPOM RI dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah dan gugus tugas penanganan COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini.

Baca juga: Bantuan reagen untuk pemeriksaan COVID-19 tiba di Kupang

"Kami mengucapkan terimah kasih terhadap Kepala BPOM RI, Penny Lukito bersama jajarannya yang telah memberikan bantuan PCR untuk Provinsi NTT," tegas Melki Laka Lena.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024