Kupang (Antara NTT) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang, NTT, menertibkan minuman beralkohol dan rokok yang dijual tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di sejumlah minimarket di kota ini.
"Kita gelar penertiban ini kebetulan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan dengan mengincar sejumlah minimarket di Kota Kupang yang tempatnya belum punya izin untuk menjual minuman beralkohol serta rokok. Penertiban ini sudah dilakukan secara rutin," kata Kepala Sub Seksi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lalu Danilah di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya di sela-sela razia yang dilakukan di salah satu minimarket di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Pantauan Antara saat melakukan razia di salah satu minimarket tersebut, pihaknya menemukan kurang lebih delapan botol minuman beralkohol golongan B dengan merek anggur merah.
Sejumlah minuman beralkohol tersebut kemudian disita untuk sementara waktu oleh Bea dan Cukai Kupang sambil menunggu pemilik minimarket membuat surat izin penjualan dari Bea dan Cukai.
"Minuman yang kami sita sebenarnya legal, pita dari pemkot ada, tetapi izin untuk menjualnya ini yang belum ada," tambahnya.
Ia mengatakan kegiatan razia minuman beralkohol tersebut bagian dari sosialisasi Bea dan Cukai Kupang terhadap para pengusaha minimarket.
Distributor minuman beralkohol tersebut akan dipanggil untuk mempertangungjawabkan pendistribusian sekaligus mendapatkan pengarahan dari Bea dan Cukai Kupang.
Menurutnnya, distributor seharusnya tahu soal minimarket mana saja yang sudah mempunyai izin untuk menjual minuman keras tersebut, sehingga tidak ada lagi minimarket yang terjaring razia.
Ia mengatakan, para pengusaha mini market di Kota Kupang selain harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), pihaknya juga harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Bagi para pengusaha minuman keras yang sudah membayar pajak dan ada pita dan pemkot maka tidak akan dimusnahkan. Tetapi akan dikembalikan jika sudah ada NPPBKC-nya," tambahnya.
Kegiatan razia ini akan dilakukan secara rutin sampai para pengusaha minuman keras di kota Kupang bisa memiliki NPPBKC.
Ia mengatakan yang harus memiliki izin NPPBKC adalah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penyalur atau distributor yang minumannya mengandung MMEA serta tempat penjual eceran MMEA seperti mini market, toko serta tempat-tempat karoke atau cafe.
Tempat penjualan eceran juga lanjutnya hanya menjual minuman beralkohol yang bergolongan B dan C. Kalau minuman bir yang masuk dalam golongan A tidak perlu memiliki NPPBKC.
"Kita gelar penertiban ini kebetulan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan dengan mengincar sejumlah minimarket di Kota Kupang yang tempatnya belum punya izin untuk menjual minuman beralkohol serta rokok. Penertiban ini sudah dilakukan secara rutin," kata Kepala Sub Seksi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lalu Danilah di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya di sela-sela razia yang dilakukan di salah satu minimarket di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Pantauan Antara saat melakukan razia di salah satu minimarket tersebut, pihaknya menemukan kurang lebih delapan botol minuman beralkohol golongan B dengan merek anggur merah.
Sejumlah minuman beralkohol tersebut kemudian disita untuk sementara waktu oleh Bea dan Cukai Kupang sambil menunggu pemilik minimarket membuat surat izin penjualan dari Bea dan Cukai.
"Minuman yang kami sita sebenarnya legal, pita dari pemkot ada, tetapi izin untuk menjualnya ini yang belum ada," tambahnya.
Ia mengatakan kegiatan razia minuman beralkohol tersebut bagian dari sosialisasi Bea dan Cukai Kupang terhadap para pengusaha minimarket.
Distributor minuman beralkohol tersebut akan dipanggil untuk mempertangungjawabkan pendistribusian sekaligus mendapatkan pengarahan dari Bea dan Cukai Kupang.
Menurutnnya, distributor seharusnya tahu soal minimarket mana saja yang sudah mempunyai izin untuk menjual minuman keras tersebut, sehingga tidak ada lagi minimarket yang terjaring razia.
Ia mengatakan, para pengusaha mini market di Kota Kupang selain harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), pihaknya juga harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Bagi para pengusaha minuman keras yang sudah membayar pajak dan ada pita dan pemkot maka tidak akan dimusnahkan. Tetapi akan dikembalikan jika sudah ada NPPBKC-nya," tambahnya.
Kegiatan razia ini akan dilakukan secara rutin sampai para pengusaha minuman keras di kota Kupang bisa memiliki NPPBKC.
Ia mengatakan yang harus memiliki izin NPPBKC adalah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penyalur atau distributor yang minumannya mengandung MMEA serta tempat penjual eceran MMEA seperti mini market, toko serta tempat-tempat karoke atau cafe.
Tempat penjualan eceran juga lanjutnya hanya menjual minuman beralkohol yang bergolongan B dan C. Kalau minuman bir yang masuk dalam golongan A tidak perlu memiliki NPPBKC.