Kupang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum penyebar ideologi khilafah di wilayah itu.

"Kami setuju. Silahkan polisi menangkap dan memproses manusia-manusia yang suka menyebar paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim kepada ANTARA di Kupang, Senin (1/6)

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penangkapan pasangan suami isteri yang menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kota Kupang.

Baca juga: Polisi tangkap pasangan suami istri penyebar ideologi khilafah di Kupang
Baca juga: Ormas HTI tidak boleh hidup di NTT

Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang Brigade Meo menangkap pasangan suami istri yang sejak Kamis (28/5) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kota Kupang yang meresahkan warga.

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (30/5).

Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.

MUI juga meminta aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui jaringan yang selama ini beroperasi di NTT.

"Kita harapkan, polisi tidak hanya berhenti setelah menangkap pasangan suami isteri ini, tetapi mengunkap jaringan yang lebih dalam karena berdasarkan informasi, kelompok ini sudah lama melakukan aktivitas di daerah ini," katanya.

Dia berharap, semua yang terlibat dalam jaringan ini dapat diproses sesuai hukum, karena aktivitas yang dilakukan selama ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kita sudah sepakat NKRI harga mati dan tidak bisa di-tawar-tawar lagi, sehingga siapapun yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keutuhan NKRI harus di proses secara hukum," katanya. 

 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024