Kupang (ANTARA) - Pengamat pertanian dari Universitas Nusa Cendana, Leta Rafael Levis mengatakan, kebijakan negara dalam memberikan subsidi bagi petani diharapkan menjadi tradisi baru bagi pembangunan pertanian di Indonesia.
"Bantuan seperti subsidi bunga kredit sudah banyak dilakukan oleh negara maju untuk melindungi dan memotivasi para petani, semoga hal ini menjadi suatu tradisi baru bagi pembangunan pertanian di Indonesia," kata Leta Rafael Levis kepada ANTARA di Kupang, Senin (1/6).
Leta mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan stimulus Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran cicilan dan juga mensubsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan.
Baca juga: Insentif bagi petani dan nelayan sudah patut diberikan
Insentif fiskal dari pemerintah ini akan disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Kredit Ultra Mikro Pegadaian, dan program di perusahaan pembiayaan lainnya.
Menurut dia, pemberian subsidi ini penting untuk menjamin rantai pasok barang-barang yang dihasilkan oleh para petani dan nelayan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahanan bangsa.
"Kemudian, pemberian modal untuk produksi, bibit, pupuk dan sarana produksi juga satu kesatuan dari sistem pembangunan pertanian dan membangun kemandirian petani dan nelayan," katanya.
Hanya saja, Leta mengaku kuatir adanya kendala dalam tingkat implementasi kebijakan karena adanya persyaratan yang memberatkan petani.
"Kebijakan subsidi ini tentu baik untuk mendukung ketahanan pangan kita, tetapi saya hanya kuatir di level aplikasi, sebab semuanya pasti ada persyaratannya," katanya.
Baca juga: BI dorong petani NTT terus menanam di tengah pandemi COVID-19
Misalnya, petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa mendapatkan kemudahan ini, sebaliknya petani atau nelayan yang tidak tergabung kepada kelompok tani biasanya tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Padahal, menurut dia, masih banyak petani dan nelayan di Indonesia yang tidak bergabung ke dalam kelompok tani atau nelayan.
Jika aturan ini masih berlaku, ia mengkhawatirkan nasib petani dan nelayan yang belum bergabung dengan kelompok tersebut.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar semua petani dan nelayan, bisa mendapatkan bantuan dari kebijakan pemerintah tersebut, tanpa kecuali.
"Semoga keempat kebijakan ini dapat menambah semangat dan harapan petani dan nelayan dalam berusaha dalam masa pandemi ini," kata Leta.
"Bantuan seperti subsidi bunga kredit sudah banyak dilakukan oleh negara maju untuk melindungi dan memotivasi para petani, semoga hal ini menjadi suatu tradisi baru bagi pembangunan pertanian di Indonesia," kata Leta Rafael Levis kepada ANTARA di Kupang, Senin (1/6).
Leta mengemukakan hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan stimulus Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran cicilan dan juga mensubsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan.
Baca juga: Insentif bagi petani dan nelayan sudah patut diberikan
Insentif fiskal dari pemerintah ini akan disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Kredit Ultra Mikro Pegadaian, dan program di perusahaan pembiayaan lainnya.
Menurut dia, pemberian subsidi ini penting untuk menjamin rantai pasok barang-barang yang dihasilkan oleh para petani dan nelayan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari program ketahanan bangsa.
"Kemudian, pemberian modal untuk produksi, bibit, pupuk dan sarana produksi juga satu kesatuan dari sistem pembangunan pertanian dan membangun kemandirian petani dan nelayan," katanya.
Hanya saja, Leta mengaku kuatir adanya kendala dalam tingkat implementasi kebijakan karena adanya persyaratan yang memberatkan petani.
"Kebijakan subsidi ini tentu baik untuk mendukung ketahanan pangan kita, tetapi saya hanya kuatir di level aplikasi, sebab semuanya pasti ada persyaratannya," katanya.
Baca juga: BI dorong petani NTT terus menanam di tengah pandemi COVID-19
Misalnya, petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa mendapatkan kemudahan ini, sebaliknya petani atau nelayan yang tidak tergabung kepada kelompok tani biasanya tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Padahal, menurut dia, masih banyak petani dan nelayan di Indonesia yang tidak bergabung ke dalam kelompok tani atau nelayan.
Jika aturan ini masih berlaku, ia mengkhawatirkan nasib petani dan nelayan yang belum bergabung dengan kelompok tersebut.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar semua petani dan nelayan, bisa mendapatkan bantuan dari kebijakan pemerintah tersebut, tanpa kecuali.
"Semoga keempat kebijakan ini dapat menambah semangat dan harapan petani dan nelayan dalam berusaha dalam masa pandemi ini," kata Leta.