Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), membutuhkan 94 tempat pemungutan suara (TPS) tambahan, dari sebelumnya 630 TPS menjadi 724 TPS, untuk pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tambahan TPS ini karena adanya pengurangan jumlah pemilih pada setiap TPS sesuai edaran KPU RI nomor 421, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono kepada ANTARA, Kamis (11/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan upaya KPU dalam menghindari kerumunan warga saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Berkaitan dengan pilkada lanjutan, dari 630 TPS ada penambahan 94 TPS sebagai konsekwensi diberlakukan protokol COVID," katanya.

Baca juga: KPU sebut pilkada bisa ditunda jika syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi
Baca juga: Bupati Sumba Timur harapkan tambahan anggaran Pilkada ditanggung pusat

Menurut dia, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, jumlah pemilih paling banyak pada setiap TPS adalah 800 pemilih. Tetapi dengan diberlakukannya protokol COVID-19 diinstruksikan maksimal 500 pemilih untuk setiap TPS. 

Dia mengatakan, dengan 500 orang pemilih pada setiap TPS,  maka petugas dapat lebih mudah mengatur secara bergilir para pemilih dalam memberikan suara sehingga tidak terjadi kerumunan massa dalam jumlah banyak. 

Mengenai petugas penyelenggara, dia mengatakan penambahan TPS tentu akan berdampak pula pada penambahan jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jadi penambahan TPS akan diikuti dengan penambahan petugas KPPS," katanya menambahkan. 

 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024