Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur membayarkan santunan kepada pekerja dan keluarganya selama semester pertama 2020 sebesar Rp58 miliar.

Kepala BPJamsostek setempat Armada Kaban mengemukakan di Kupang, Kamis (18/6), pihaknya merealisasikan pembayaran kepada 5.821 lebih klaim jaminan hari tua (JHT) senilai Rp53,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 58 klaim dengan nilai santunan sebesar Rp1,1 miliar.

Selain itu klaim Jaminan Kematian (JKM) untuk 87 klaim senilai Rp2,9 miliar dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 88 klaim senilai Rp619 juta.

"Akibat pandemi COVID-19 ada beberapa perusahaan yang terpaksa berhenti beroperasi, merumahkan dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, sehingga kami tetap memberikan pelayanan bagi peserta di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.

Kendati demikian, kata dia, selama pandemi COVID-19, BPJamsostek NTT tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta secara daring melalui Lapak Asik secara online.

"Tenaga kerja yang telah berhenti lebih dari satu bulan dari tempatnya bekerja dapat menggajukan pencairan JHT melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU," kata Armada Kaban.

Baca juga: BPJamsostek berikan jaminan kecelakaan untuk anggota DPRD Ende
Baca juga: BPJamsostek NTT sosialisasi penambahan manfaat kepesertaan

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024