Kupang (ANTARA) - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak, mengatakan dua kapal nelayan kasus bom ikan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dimusnahkan pihak kejaksaan negeri setempat.
"Dua kapal nelayan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus bom ikan di perairan Flores Timur yang dilakukan dua orang nelayan bernama Maswar Pala dan Mansyur Saleh," kata Mubarak ketika dihubungi di Kupang, Kamis (25/6).
Mubarak menjelaskan, dua kapal tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Larantuka bersama petugas PSDKP Kabupaten Flores Timur di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati pada Rabu (24/6) kemarin.
Kapal nelayan masing-masing berkapasitas 3 gross tonnage (GT) dan 2 GT itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, katanya pula.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua nelayan ini ditangkap pada November 2019 lalu dan menjalani proses hukum hingga diputuskan hukuman penjara untuk keduanya masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Mubarak mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Larantua terkait kasus tersebut serta pemusnahan barang bukti yang dilakukan terhadap dua kapal yang digunakan dalam penggunaan bom ikan tersebut.
"Semoga kasus ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan cara ilegal, apalagi dengan bom ikan yang tentu berdampak sangat buruk pada ekosistem laut," katanya lagi.
Mubarak berharap, kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi para nelayan lainnya di Flores Timur maupun daerah lain di NTT, agar tidak lagi melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun potasium ataupun bahan kimia lainnya.
"Sumber daya ikan dan lingkungan laut harus terus kita jaga agar tetap lestari sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan baik dari aspek perikanan, pariwisata dan lainnya," tegas Mubarak.
Baca juga: Nelayan pengguna bom ikan di Flores Timur divonis 1,3 tahun penjara
Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR
"Dua kapal nelayan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus bom ikan di perairan Flores Timur yang dilakukan dua orang nelayan bernama Maswar Pala dan Mansyur Saleh," kata Mubarak ketika dihubungi di Kupang, Kamis (25/6).
Mubarak menjelaskan, dua kapal tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Larantuka bersama petugas PSDKP Kabupaten Flores Timur di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati pada Rabu (24/6) kemarin.
Kapal nelayan masing-masing berkapasitas 3 gross tonnage (GT) dan 2 GT itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, katanya pula.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua nelayan ini ditangkap pada November 2019 lalu dan menjalani proses hukum hingga diputuskan hukuman penjara untuk keduanya masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Mubarak mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Larantua terkait kasus tersebut serta pemusnahan barang bukti yang dilakukan terhadap dua kapal yang digunakan dalam penggunaan bom ikan tersebut.
"Semoga kasus ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku penangkapan ikan dengan cara ilegal, apalagi dengan bom ikan yang tentu berdampak sangat buruk pada ekosistem laut," katanya lagi.
Mubarak berharap, kasus seperti ini juga menjadi peringatan bagi para nelayan lainnya di Flores Timur maupun daerah lain di NTT, agar tidak lagi melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun potasium ataupun bahan kimia lainnya.
"Sumber daya ikan dan lingkungan laut harus terus kita jaga agar tetap lestari sehingga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan baik dari aspek perikanan, pariwisata dan lainnya," tegas Mubarak.
Baca juga: Nelayan pengguna bom ikan di Flores Timur divonis 1,3 tahun penjara
Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR