Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar, yang masih buron.

"Ruslan merupakan salah satu dari tujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Menurut dia, tersangka Ruslan hingga kini masih buron, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dibekuk dan ditahan.

Baca juga: Kejaksaan sita aset tersangka korupsi Bank NTT senilai Rp115 miliar
Baca juga: Kejaksaan tahan suami-istri tersangka korupsi dana Bank NTT

Yulianto mengatakan enam debitur fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang telah diringkus penyidik Kejaksaan, yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta suami istri William Kodrata dan Loe Mei Lien.

Yulianto memastikan akan terus mengejar tersangka di manapun berada.

Ia berharap tersangka Ruslan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Mantan Kejari Sumba Barat itu mengatakan berdasarkan informasi melalui surat yang diperoleh Kejaksaan Tinggi NTT dari pengacara tersangka Ruslan bahwa tersangka hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp12,5 miliar dari Rp40 miliar yang diajukan.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024