Kanwil Kemenkumham NTT apresiasi gereja terlibat dalam perlindungan KI

id Kemenkumham NTT,Kota Kupang,Kekayaan intelektual

Kanwil Kemenkumham NTT apresiasi gereja terlibat dalam perlindungan KI

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone. ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

Saya sangat senang karena gereja bisa memberikan perhatian kepada jemaatnya melalui pembedayaan ekonomi keluarga yakni UMKM dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham...
Kupang (ANTARA) -

Kanwil Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi GMIT Jemaat Petra Kefamenanu di  Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) milik jemaatnya di daerah itu.

"Saya sangat senang karena gereja bisa memberikan perhatian kepada jemaatnya melalui pembedayaan ekonomi keluarga yakni UMKM dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Sabtu, (27/4/2024).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan apa saja yang dilakukan oleh Kemenkumham NTT pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

Dia mengatakan bahwa gereja tersebut secara sukarela mendata dan melihat potensi-potensi khususnya produk UMKM terutama ibu-ibu dan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk melakukan pendataan hak kekayaan intelektual untuk diberikan perlindungan.

Ada kurang lebih 30 logo sesuai dengan yang diinginkan oleh para pelaku UMKM yang berada dibawah naungan GMIT Jemaat Petra Kefamenanu.

"Kami bekerja sama dengan Disparekraf NTT melakukan pendaftaran sekaligus mendesain, logo sesuai dengan keinginan para pelaku UMKM," tambah dia.

Alhasil ada kurang lebih 22 merek hak kekayaan intelektual yang berhasil didaftarkan oleh para pelaku UMKM tersebut, empat hak cipta dan satu merek kolektif.

Marciana menjelaskan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal. KI personal mencakup kreativitas, penemuan, dan kontribusi individu yang perlu diakui, dilindungi, dan dihargai seperti hak cipta, merek, dan paten. 

Di sisi lain, KI  komunal mencakup warisan budaya, tradisi lokal, dan inovasi yang muncul dari kolaborasi dan interaksi di dalam masyarakat seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional.

“Kabupaten Timor Tengah Utara ini punya banyak sekali warisan budaya yang diturunkan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat pula menginventarisir kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomi sehingga dapat bermanfaat bagi kustodian dalam hal ini masyarakat adat” pungkasnya.

Dia mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTT, Disparekraf Prov. NTT, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Yayasan Bantuan Hukum Bina Utama dan GMIT Klasis TTU yang memberikan dampak positif bagi perlindungan kekayaan intelektual pelaku UMKM di daerah itu.








Baca juga: Kemenkumham NTT berikan penghargaan dr Fika layani WBP dengan tulus

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT minta Imigrasi buka kanal informasi bagi masyarakat Rote Ndao