Kupang (ANTARA) - Managemen PT TransNusa Aviation Mandiri, perusahaan penerbangan swasta milik pengusaha Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbasis di Kupang, melayani kembali rute penerbangan Kupang-Lewoleba mulai 2 Agustus 2020 setelah terhenti sejak Maret 2020 akibat pandemi COVID-19.
Keputusan ini diambil oleh TransNusa karena calon penumpang pesawat udara yang sudah semakin memahami persyaratan perjalanan udara sesuai Surat Edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 Tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan.
Baca juga: 22 Juni, TransNusa mulai beroperasi kembali di NTT
Hal itu dikemukakan Regional Manager PT TransNusa Aviation Mandiri NTT Bepit Bartels kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Sejak 22 Juni 2020 TransNusa sudah kembali beroperasi ke delapan dari 13 kota di provinsi berbasis kepulauan itu dan terus melakukan evaluasi ke berbagai kota lainnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
Dia mengatakan,untuk rute penerbangan tujuan Kupang–Lewoleba–Kupang akan beroperasi empat kali dalam sepekan yakni setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
Baca juga: TransNusa wajibkan penumpang penuhi syarat perjalanan masa normal baru
Ia mengatakan TransNusa juga tetap memberikan fasilitas gratis bagasi hingga 10 kg untuk seluruh penumpang.
Bepit menegaskan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tata cara yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Mengacu pada surat edaran Gubernur NTT Nomor:BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan, maka selaku penyelenggara transportasi angkutan udara menginformasikan kelengkapan persyaratan penerbangan tersebut kepada calon penumpang khususnya di NTT.
Kelengkapan persyaratan penerbangan yang harus disiapkan calon penumpang adalah menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah seperti paspor dan SIM.
Pihaknya juga mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan selama persiapan dan proses penerbangan, seperti mencuci tangan, mengenakan masker, dan mengikuti aturan jarak aman.
Keputusan ini diambil oleh TransNusa karena calon penumpang pesawat udara yang sudah semakin memahami persyaratan perjalanan udara sesuai Surat Edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 Tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan.
Baca juga: 22 Juni, TransNusa mulai beroperasi kembali di NTT
Hal itu dikemukakan Regional Manager PT TransNusa Aviation Mandiri NTT Bepit Bartels kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Sejak 22 Juni 2020 TransNusa sudah kembali beroperasi ke delapan dari 13 kota di provinsi berbasis kepulauan itu dan terus melakukan evaluasi ke berbagai kota lainnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.
Dia mengatakan,untuk rute penerbangan tujuan Kupang–Lewoleba–Kupang akan beroperasi empat kali dalam sepekan yakni setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
Baca juga: TransNusa wajibkan penumpang penuhi syarat perjalanan masa normal baru
Ia mengatakan TransNusa juga tetap memberikan fasilitas gratis bagasi hingga 10 kg untuk seluruh penumpang.
Bepit menegaskan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tata cara yang berlaku di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Mengacu pada surat edaran Gubernur NTT Nomor:BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan/Bebas COVID-19 Bagi Pelaku Perjalanan, maka selaku penyelenggara transportasi angkutan udara menginformasikan kelengkapan persyaratan penerbangan tersebut kepada calon penumpang khususnya di NTT.
Kelengkapan persyaratan penerbangan yang harus disiapkan calon penumpang adalah menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah seperti paspor dan SIM.
Pihaknya juga mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan selama persiapan dan proses penerbangan, seperti mencuci tangan, mengenakan masker, dan mengikuti aturan jarak aman.