Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur menggelontorkan dana Rp28,5 miliar sebagai dana bantuan sosial bagi 95.000 kepala keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jamal Ahmad kepada wartawan di Kupang, Rabu, (19/8) mengatakan hal itu terkait mulai dilakukan penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) yang dialokasikan dari APBD I NTT bagi warga NTT terdampak pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, jumlah warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19 yang mendapat bantuan dana sosial dari Pemerintah NTT sebanyak 95.000 kepala keluarga mendapat bantuan sebesar Rp150.000/bulan selama dua bulan.
Menurut dia, dana bantuan sosial itu mulai didistribusikan pada bulan Agustus dan September 2020. Penyaluran bantuan dana sosial dilakukan melalui rekening bank milik warga yang ada di Bank NTT.
"Kami tidak memberikan uang tunai kepada warga tetapi ditransfer melalui rekening Bank NTT sehingga mudah dipertangungjawabkan dan adanya transparansi dalam pendistribusian uang bantuan itu," kata Jamal Ahmad didampingi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelius Herewila.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelius Herewila (kanan) menyerahkan secara simbolis bantuan beras bagi warga terdampak COVID-19 melalui pemerintah Kelurahan Nunbaun Delha di Kota Kupang. (Antara/ istimewa)
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Provinsi NTT sedang melakukan verfikasi terhadap rekening milik penerima manfaat sebelum dana ditransfer ke rekening milik warga.
Baca juga: NTT distribusi bantuan JPS bagi warga terdampak COVID-19
Baca juga: Warga Kota Kupang mengeluh belum mendapat bansos
Selain bantuan dana demikian Jamal Ahmad, warga tidak mampu yang terdapat pandemi COVID-19 di Provinsi NTT juga mendapat bantuan beras sebanyak 5.763.780 ton yang telah didistribusikan ke kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jamal Ahmad kepada wartawan di Kupang, Rabu, (19/8) mengatakan hal itu terkait mulai dilakukan penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) yang dialokasikan dari APBD I NTT bagi warga NTT terdampak pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, jumlah warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19 yang mendapat bantuan dana sosial dari Pemerintah NTT sebanyak 95.000 kepala keluarga mendapat bantuan sebesar Rp150.000/bulan selama dua bulan.
Menurut dia, dana bantuan sosial itu mulai didistribusikan pada bulan Agustus dan September 2020. Penyaluran bantuan dana sosial dilakukan melalui rekening bank milik warga yang ada di Bank NTT.
"Kami tidak memberikan uang tunai kepada warga tetapi ditransfer melalui rekening Bank NTT sehingga mudah dipertangungjawabkan dan adanya transparansi dalam pendistribusian uang bantuan itu," kata Jamal Ahmad didampingi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kornelius Herewila.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Provinsi NTT sedang melakukan verfikasi terhadap rekening milik penerima manfaat sebelum dana ditransfer ke rekening milik warga.
Baca juga: NTT distribusi bantuan JPS bagi warga terdampak COVID-19
Baca juga: Warga Kota Kupang mengeluh belum mendapat bansos
Selain bantuan dana demikian Jamal Ahmad, warga tidak mampu yang terdapat pandemi COVID-19 di Provinsi NTT juga mendapat bantuan beras sebanyak 5.763.780 ton yang telah didistribusikan ke kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini.