Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maxi Nenabu mengatakan pembangunan Monumen Pancasila senilai Rp28 miliar yang mangkrak selama dua tahun dilanjutkan pada tahun 2020 ini.
"Pengerjaan proyek pembangunan Monumen Pancasila segera dilanjutkan dan harus diselesaikan dalam tahun 2020 sehingga bisa menjadi lokasi wisata di daerah ini," kata Max Nenabu kepada wartawan di Kupang, Selasa, (1/9).
Baca juga: Monumen Pancasila Akan Dibangun di Kupang
Max Nenabu mengatakan hal itu terkait kelanjutan proyek pembangunan Monumen Pancasila di Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang tidak dilanjutkan pengerjaannya karena tersandung persoalan hukum.
Menurut dia, Pemerintah NTT telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT, Inspektorat Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda NTT dan memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan Monumen Pancasila yang menelan dana Rp28 miliar itu.
"Penyelesaian pembangunan Monumen Pancasila dilanjutkan tanpa menggunakan dana APBD. Rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan dana yang telah diterima 100 persen dari proyek itu," tegas Maxi Nenabu didampingi kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu.
Monumen Pancasila yang dibangun pemerintah NTT pada 2018 akan dilanjutkan pembangunnya pada 2020 ini. (Antara/ Benny Jahang)
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Ia mengatakan Pemerintah NTT telah membayar 100 persen dana proyek kepada rekanan untuk proyek pembangunan Monumen Pancasila pada 2018 senilai Rp28 miliar namun pengerjaannya tidak direalisasikan 100 persen.
Menurut dia, penyelesaian pengerjaan proyek Monumen Pancasila itu harus diselesaikan pada tahun 2020.
"Terkait persoalan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan merupakan urusan lembaga penegak hukum. Apa yang kami lakukan merupakan suatu kebijakan. Kami akan mengawal secara teknis pengerjaan di lapangan," tegasnya.
"Pengerjaan proyek pembangunan Monumen Pancasila segera dilanjutkan dan harus diselesaikan dalam tahun 2020 sehingga bisa menjadi lokasi wisata di daerah ini," kata Max Nenabu kepada wartawan di Kupang, Selasa, (1/9).
Baca juga: Monumen Pancasila Akan Dibangun di Kupang
Max Nenabu mengatakan hal itu terkait kelanjutan proyek pembangunan Monumen Pancasila di Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang tidak dilanjutkan pengerjaannya karena tersandung persoalan hukum.
Menurut dia, Pemerintah NTT telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT, Inspektorat Provinsi NTT dan Biro Hukum Setda NTT dan memutuskan untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan Monumen Pancasila yang menelan dana Rp28 miliar itu.
"Penyelesaian pembangunan Monumen Pancasila dilanjutkan tanpa menggunakan dana APBD. Rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan dana yang telah diterima 100 persen dari proyek itu," tegas Maxi Nenabu didampingi kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Ia mengatakan Pemerintah NTT telah membayar 100 persen dana proyek kepada rekanan untuk proyek pembangunan Monumen Pancasila pada 2018 senilai Rp28 miliar namun pengerjaannya tidak direalisasikan 100 persen.
Menurut dia, penyelesaian pengerjaan proyek Monumen Pancasila itu harus diselesaikan pada tahun 2020.
"Terkait persoalan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan merupakan urusan lembaga penegak hukum. Apa yang kami lakukan merupakan suatu kebijakan. Kami akan mengawal secara teknis pengerjaan di lapangan," tegasnya.