Bakal paslon Pilkada NTT belum serahkan berkas perbaikan
Minggu, 20 September 2020 10:40 WIB
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat dua bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 di NTT, hingga batas waktu terakhir penyerahan perbaikan berkas pada Kamis (16/9) belum menyerahkan berkas ke KPU.
"Kedua bakal pasangan calon itu yakni satu bakal pasangan calon pada Pilkada Ngada dan satu bakal pasangan calon pada Pilkada Manggarai Barat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Jumat (18/9) terkait penyerahan berkas perbaikan bakal pasangan calon.
Menurut dia, semua sudah memperbaiki berkas sesuai jadwal, kecuali satu bakal pasangan calon di Ngada yang terpapar kasus COVID-19 dan satu bakal pasangan calon di Manggarai karena hasil pemeriksaan kesehatan belum diserahkan ke KPU.
Baca juga: Kapolda pantau kesiapan Pilkada 2020 di Sumba Timur
Khusus untuk bakal calon di Manggarai Barat, hasil pemeriksaan kesehatan kemungkinan baru akan diserahkan pada hari ini ke KPU.
Sedangkan untuk Ngada, KPU masih menunggu pemberitahuan dari gugus tugas COVID-19, tentang hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan gugus tugas.
Baca juga: Dilema pilkada ditengah pandemi COVID
"Kami mendapat informasi bahwa bakal calon Bupati Ngada sudah dinyatakan sembuh, sehingga apabila KPU Ngada telah menerima pemberitahuan dari gugus tugas COVID-19, maka berita acara penundaan tahap pilkada terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngada itu segera dicabut," katanya.
KPU, kata dia, akan membuat berita acara pencabutan dan mengikutsertakan pasangan bakal calon untuk mengikuti tahapan lanjutan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon yang tertunda.
Pihaknya berharap proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi bakal calon dilakukan dengan cepat, sehingga bisa mengikuti tahapan penetapan peserta pemilu dan penarikan nomor urut peserta Pilkada 2020 yang berlangsung pada 24 September 2020.
"Kedua bakal pasangan calon itu yakni satu bakal pasangan calon pada Pilkada Ngada dan satu bakal pasangan calon pada Pilkada Manggarai Barat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Jumat (18/9) terkait penyerahan berkas perbaikan bakal pasangan calon.
Menurut dia, semua sudah memperbaiki berkas sesuai jadwal, kecuali satu bakal pasangan calon di Ngada yang terpapar kasus COVID-19 dan satu bakal pasangan calon di Manggarai karena hasil pemeriksaan kesehatan belum diserahkan ke KPU.
Baca juga: Kapolda pantau kesiapan Pilkada 2020 di Sumba Timur
Khusus untuk bakal calon di Manggarai Barat, hasil pemeriksaan kesehatan kemungkinan baru akan diserahkan pada hari ini ke KPU.
Sedangkan untuk Ngada, KPU masih menunggu pemberitahuan dari gugus tugas COVID-19, tentang hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan gugus tugas.
Baca juga: Dilema pilkada ditengah pandemi COVID
"Kami mendapat informasi bahwa bakal calon Bupati Ngada sudah dinyatakan sembuh, sehingga apabila KPU Ngada telah menerima pemberitahuan dari gugus tugas COVID-19, maka berita acara penundaan tahap pilkada terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Ngada itu segera dicabut," katanya.
KPU, kata dia, akan membuat berita acara pencabutan dan mengikutsertakan pasangan bakal calon untuk mengikuti tahapan lanjutan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon yang tertunda.
Pihaknya berharap proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi bakal calon dilakukan dengan cepat, sehingga bisa mengikuti tahapan penetapan peserta pemilu dan penarikan nomor urut peserta Pilkada 2020 yang berlangsung pada 24 September 2020.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB