Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di daerah itu tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Prinsipnya kami tetap melaksanakan tahapan, dan sesuai dengan jadwal. Penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 23 September," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (21/9).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada di NTT di tengah desakan untuk menunda pelakanaan pilkada dengan alasan pandemi COVID-9.
Baca juga: Kapolda pantau kesiapan Pilkada 2020 di Sumba Timur
Menurut dia, setelah penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September, akan dilanjutkan dengan penarikan nomor undian paslon pada 24 September.
Dia menambahkan, sejauh ini belum mendapat informasi mengenai penundaan pilkada dari KPU RI.
"Oleh karena itu, sebagai lembaga hirarkis, apa yang ditetapkan KPU RI wajib hukumnya dilaksanakan oleh jajaran KPU di tingkat daerah," katanya.
Baca juga: Bakal paslon Pilkada NTT belum serahkan berkas perbaikan
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020, keputusan atau kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada harus disepakati bersama oleh KPU, pemerintah, dan DPR RI.
"Kalau ada penundaan harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR. Itu mekanisme sesuai Perppu 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," katanya.
"Prinsipnya kami tetap melaksanakan tahapan, dan sesuai dengan jadwal. Penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 23 September," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (21/9).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada di NTT di tengah desakan untuk menunda pelakanaan pilkada dengan alasan pandemi COVID-9.
Baca juga: Kapolda pantau kesiapan Pilkada 2020 di Sumba Timur
Menurut dia, setelah penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September, akan dilanjutkan dengan penarikan nomor undian paslon pada 24 September.
Dia menambahkan, sejauh ini belum mendapat informasi mengenai penundaan pilkada dari KPU RI.
"Oleh karena itu, sebagai lembaga hirarkis, apa yang ditetapkan KPU RI wajib hukumnya dilaksanakan oleh jajaran KPU di tingkat daerah," katanya.
Baca juga: Bakal paslon Pilkada NTT belum serahkan berkas perbaikan
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020, keputusan atau kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada harus disepakati bersama oleh KPU, pemerintah, dan DPR RI.
"Kalau ada penundaan harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR. Itu mekanisme sesuai Perppu 2 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," katanya.