Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9) dilakukan secara tertutup.
"Pleno penetapan calon dilakukan tertutup tanpa dihadiri pasangan calon. Hasilnya pleno akan diumumkan melalui papan pengumuman dan atau laman KPU kabupaten," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Selasa (22/9).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan persiapan KPU dalam melaksanakan pleno penetapan pasangan calon, dan bagaimana mengantisipasi kerumunan massa pada penetapan dan penarikan nomor urut pasangan calon.
Sesuai dengan jadwal, KPU pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 akan menggelar pleno penetapan pasangan calon pada 23 September dan penarikan nomor urut pada 24 September 2020.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19
Baca juga: Bakal paslon Pilkada NTT belum serahkan berkas perbaikan
Menurut dia, keputusan untuk menggelar pleno tertutup ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan ke empat PKPU 3 tentang pencalonan Pasal 68 ayat 3.
Dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa KPU kabupaten mengumumkan penetapan pasangan calon melalui papan pengumuman dan atau laman KPU kabupaten.
Pada 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
"Pleno penetapan calon dilakukan tertutup tanpa dihadiri pasangan calon. Hasilnya pleno akan diumumkan melalui papan pengumuman dan atau laman KPU kabupaten," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Selasa (22/9).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan persiapan KPU dalam melaksanakan pleno penetapan pasangan calon, dan bagaimana mengantisipasi kerumunan massa pada penetapan dan penarikan nomor urut pasangan calon.
Sesuai dengan jadwal, KPU pada sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 akan menggelar pleno penetapan pasangan calon pada 23 September dan penarikan nomor urut pada 24 September 2020.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19
Baca juga: Bakal paslon Pilkada NTT belum serahkan berkas perbaikan
Menurut dia, keputusan untuk menggelar pleno tertutup ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan ke empat PKPU 3 tentang pencalonan Pasal 68 ayat 3.
Dalam peraturan KPU menyebutkan bahwa KPU kabupaten mengumumkan penetapan pasangan calon melalui papan pengumuman dan atau laman KPU kabupaten.
Pada 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.