Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur kembali menganjurkan kepada seluruh calon kepala daerah yang tersebar di sembilan kabupaten di NTT untuk menggelar kampanye secara daring menyusul kasus COVID-19 di NTT dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat.
"Kami lebih menganjurkan kepada calon kepala daerah untuk lebih baik menggunakan kampanye secara daring sehingga tidak mengumpulkan banyak orang," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (29/9).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Thomas menjelaskan bahwa dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 13 tahun 2020 lebih menganjurkan agar seluruh seluruh calon kepala daerah lebih pada kampanye secara daring.
"Hanya saja sekarang kembali lagi kepada para calon atau kepada partai politik pendukung," tutur dia.
Ia mengatakan nantinya jika sudah berjalan, pihak Bawaslu juga akan mengevaluasi apakah metode kampanye daring itu sudah efektif atau tidak.
"Tetapi semua itu tergantung mereka bisa menggunakan yang mana, tetapi kembali lagi harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan massa," tegas dia.
Thomas juga menambahkan bahwa hingga saat ini di masa kampanye hari keempat pihaknya belum mendapatkan laporan soal pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat kampanye.
Baca juga: Bawaslu NTT: Pelanggar prokes COVID-19 dapat dipidana
Baca juga: Masyarakat Sumba Barat diminta jaga keamanan selama Pilkada 2020
Iapun berharap agar seluruh calon kepala daerah di NTT khususnya di sembilan kabupaten penyelenggara pilkada serentak dapat mengikuti aturan yang berlaku sehingga tak masuk dalam pidana.
Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
"Kami lebih menganjurkan kepada calon kepala daerah untuk lebih baik menggunakan kampanye secara daring sehingga tidak mengumpulkan banyak orang," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (29/9).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Thomas menjelaskan bahwa dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 13 tahun 2020 lebih menganjurkan agar seluruh seluruh calon kepala daerah lebih pada kampanye secara daring.
"Hanya saja sekarang kembali lagi kepada para calon atau kepada partai politik pendukung," tutur dia.
Ia mengatakan nantinya jika sudah berjalan, pihak Bawaslu juga akan mengevaluasi apakah metode kampanye daring itu sudah efektif atau tidak.
"Tetapi semua itu tergantung mereka bisa menggunakan yang mana, tetapi kembali lagi harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan massa," tegas dia.
Thomas juga menambahkan bahwa hingga saat ini di masa kampanye hari keempat pihaknya belum mendapatkan laporan soal pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat kampanye.
Baca juga: Bawaslu NTT: Pelanggar prokes COVID-19 dapat dipidana
Baca juga: Masyarakat Sumba Barat diminta jaga keamanan selama Pilkada 2020
Iapun berharap agar seluruh calon kepala daerah di NTT khususnya di sembilan kabupaten penyelenggara pilkada serentak dapat mengikuti aturan yang berlaku sehingga tak masuk dalam pidana.
Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.