Kupang (ANTARA) - Upacara sumpah ulang bagi 257 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami memang mewajibkan semua ASN yang mengikuti sumpah ulang sebagai PNS menggunakan alat pelindung diri (APD) guna mencegah paparan COVID-19," kata Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe kepada wartawan di Kupang, Jumat, (9/10).

Ia mengatakan penggunaan APD merupakan bentuk antisipasi dilakukan pegawai negeri sipil di daerah ini dari paparan virus corona jenis baru penyebab  COVID-19.

Menurut dia, dalam situasi pandemi COVID-19 semua pihak, termasuk ASN untuk melakukan upaya penangulangan penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan, selain menggunakan APD semua peserta juga menjaga jarak saat upacara berlangsung.

"Semua protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dilakukan termasuk mencuci tangan sebelum masuk lapangan upacara," katanya.

Menurut dia 257 orang ASN yang disumpah ulang merupakan ASN yang lulus tes CPNS tahun 2018 dan ASN yang pindah tugas dari luar daerah ke Kota Kupang.

Baca juga: Pemkot Kupang diminta bangun hutan kota

Baca juga: Polisi tahan tiga pelajar SMA terlibat aksi unjuk rasa di Kupang

Dalam acara itu penggunaan APD juga dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man serta seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang. 
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024