Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektare kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun lebih.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Senin, (12/10).
Baca juga: Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di dua kantor pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (12/9/2020).
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor ATR/BPN Manggarai Barat dan ruangan kerja Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," tegas Abdul Hakim.
Menurut dia, dokumen yang dicari penyidik berupa dokumen tentang usulan pengajuan pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga untuk mendapatkan lahan tanah di kawasan Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo.
"Hal yang sama dilakukan di Kantor BPN Manggarai Barat untuk dapatkan dokumen sejenis,"tegasnya.
Ia yakin dalam proses penggeledahan di dua tempat itu pasti ditemukan adanya dokumen terkait pengalihan aset tanah itu.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Dia menambahkan, setelah proses penggeledahan berlangsung maka Kejaksaan NTT akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status penyidikan kasus pengalihan aset tanah itu.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Senin, (12/10).
Baca juga: Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di dua kantor pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (12/9/2020).
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Kantor ATR/BPN Manggarai Barat dan ruangan kerja Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," tegas Abdul Hakim.
Menurut dia, dokumen yang dicari penyidik berupa dokumen tentang usulan pengajuan pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga untuk mendapatkan lahan tanah di kawasan Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo.
"Hal yang sama dilakukan di Kantor BPN Manggarai Barat untuk dapatkan dokumen sejenis,"tegasnya.
Ia yakin dalam proses penggeledahan di dua tempat itu pasti ditemukan adanya dokumen terkait pengalihan aset tanah itu.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Dia menambahkan, setelah proses penggeledahan berlangsung maka Kejaksaan NTT akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status penyidikan kasus pengalihan aset tanah itu.