Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting di Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT atas dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kupang Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Selasa, (21/1) sore mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan secara serentak oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
"Tim penyidik sudah lakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda di Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," katanya.
Selain Kantor BP2JK NTT di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, tim penyidik juga menggeledah rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak dan kantor milik PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Ada empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Adapun dokumen yang berhasil disita oleh tim penyidik akan dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya pada Kamis (16/1) lalu plafon sekolah di Kota Kupang yakni SDI Oesapa plafonnya roboh saat sedang dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), sehingga mengakibatkan beberapa siswa mengalami luka ringan.
Baca juga: Kejati NTT investigasi penyebab ambrolnya sejumlah plafon sekolah di Kupang
Sekolah di Kelurahan Naioni dan di Kabupaten Kupang pun juga mengalami hal yang sama.
Baca juga: Kejati NTT bentuk tim baru tanggani dugaan korupsi Rp50 miliar di Bank NTT
Padahal sekolah-sekolah itu baru selesai dibangun pada tahun 2022 dengan menggunakan anggaran tahun 2021.