Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salehan, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.

"Tim penyidik baru saja menggelar ekspos perkara dan dengan suara bulat penyidik mengusulkan untuk menetapkan saudara JS menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Kamis, saat menggelar jumpa pers terkait penyidikan kasus tersebut.

Selain Jonas Salehan yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, lanjut dia, Kejati NTT juga menetapkan bekas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Tomas More sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang itu.

Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
Baca juga: Kejati sita barang bukti pengalihan aset tanah di Manggarai Barat

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik juga melakukan penahanan, dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan," ucap dia.

Yulianto menjelaskan, tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini.

Dijelaskan, tersangka Jonas Salehan sendiri membeli tanah seluas hampir 800 meter persegi dengan hanya membayar uang senilai Rp200.000 dari nilai tanah saat itu pada 2016 sebesar Rp3.700.000 per meter.

"Dan yang bersangkutan mengambil sebanyak delapan kapling tanah yang di antaranya diperuntukkan bagi anak, isteri, menantu, dan kerabatnya," ungkap-nya.

Terkait pihak lain yang berpotensi terseret dalam kasus ini, Yulianto mengatakan akan diketahui lebih lanjut di dalam fakta persidangan.

"Jadi siapa pun bisa berpotensi jadi tersangka selanjutnya, maka ikutilah fakta persidangan," ujar Yulianto menegaskan.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024