Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, meminta Kejaksaan Tinggi NTT menangguhkan penahanan terhadap Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang terkait kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.
"Saya mau sampaikan bahwa karena yang bersangkutan sedang sakit, maka kami minta penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya saat menemui keluarga dari Jonas Salean di depan Kantor Hukum dan HAM NTT, Senin, (26/10).
Politisi PDIP tersebut meminta agar keluarga dari Jonas Salean untuk membiarkan kasus tersebut berproses secara profesional sampai kepada pengadilan dan membiarkan pengadilan yang menentukan.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Ia mengaku tak ingin mengintervensi terlalu jauh kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang tersebut. Namun dalam proses penegakan hukum ia meminta agar proses penegakan hukum dalam kasus itu harus profesional.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan, dalam proses penegakan hukum kami tidak akan mengintervensi. Biarkan ini berproses secara profesional sampai kepada pengadilan dan biarkan pengadilan yang menentukan, namun harus secara profesional," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.
Selain Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, Kejati NTT juga menetapkan bekas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Tomas More sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang itu.
Kejati NTT selain melakukan penetapan tersangka, juga menahan keduanya, dan hal itu sesuai dengan kesepakatan penyidik.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini.
Baca juga: Gubernur-Kejati NTT tandatangan kesepakatan kerja sama perdata dan TUN
Tersangka Jonas Salean diduga membeli tanah seluas hampir 800 meter persegi dengan hanya membayar uang senilai Rp200.000 dari nilai tanah saat itu pada 2016 sebesar Rp3.700.000 per meter.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Yulianto mengatakan bahwa yang bersangkutan mengambil sebanyak delapan kapling tanah yang di antaranya diperuntukkan bagi anak, isteri, menantu, dan kerabatnya.
"Saya mau sampaikan bahwa karena yang bersangkutan sedang sakit, maka kami minta penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya saat menemui keluarga dari Jonas Salean di depan Kantor Hukum dan HAM NTT, Senin, (26/10).
Politisi PDIP tersebut meminta agar keluarga dari Jonas Salean untuk membiarkan kasus tersebut berproses secara profesional sampai kepada pengadilan dan membiarkan pengadilan yang menentukan.
Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah
Ia mengaku tak ingin mengintervensi terlalu jauh kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang tersebut. Namun dalam proses penegakan hukum ia meminta agar proses penegakan hukum dalam kasus itu harus profesional.
"Satu hal yang ingin saya sampaikan, dalam proses penegakan hukum kami tidak akan mengintervensi. Biarkan ini berproses secara profesional sampai kepada pengadilan dan biarkan pengadilan yang menentukan, namun harus secara profesional," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menetapkan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.
Selain Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi NTT, Kejati NTT juga menetapkan bekas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Tomas More sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang itu.
Kejati NTT selain melakukan penetapan tersangka, juga menahan keduanya, dan hal itu sesuai dengan kesepakatan penyidik.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ini.
Baca juga: Gubernur-Kejati NTT tandatangan kesepakatan kerja sama perdata dan TUN
Tersangka Jonas Salean diduga membeli tanah seluas hampir 800 meter persegi dengan hanya membayar uang senilai Rp200.000 dari nilai tanah saat itu pada 2016 sebesar Rp3.700.000 per meter.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Yulianto mengatakan bahwa yang bersangkutan mengambil sebanyak delapan kapling tanah yang di antaranya diperuntukkan bagi anak, isteri, menantu, dan kerabatnya.