Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya mengendali kasus penyebaran COVID-19 yang terus meluas di ibu kota provinsi NTT itu.
"Perwali ini sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 yang terus meningkat," kata Jefri Riwu Kore ketika di hubungi di Kupang, Rabu, (18/11).
Baca juga: Rumah sakit di kota Kupang dipenuhi pasien COVID-19
Peraturan Wali Kota Kupang memuat 11 pasal mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara untuk pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum diwajibkan menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung.
Dalam perwali itu disebutkan sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Baca juga: GTTP Corona ingatkan warga Kota Kupang waspada transmisi lokal
"Kami tidak main-main lagi. Siapapun yang melanggar terhafap protokol kesehatan ini akan ditindak tegas. Terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini bisa berujung pada pencabutan izin usahanya. Kasus COVID-19 di Kota Kupang ini sudah semakin meluas," kata Jefri.
"Perwali ini sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 yang terus meningkat," kata Jefri Riwu Kore ketika di hubungi di Kupang, Rabu, (18/11).
Baca juga: Rumah sakit di kota Kupang dipenuhi pasien COVID-19
Peraturan Wali Kota Kupang memuat 11 pasal mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sementara untuk pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum diwajibkan menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung.
Dalam perwali itu disebutkan sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Baca juga: GTTP Corona ingatkan warga Kota Kupang waspada transmisi lokal
"Kami tidak main-main lagi. Siapapun yang melanggar terhafap protokol kesehatan ini akan ditindak tegas. Terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini bisa berujung pada pencabutan izin usahanya. Kasus COVID-19 di Kota Kupang ini sudah semakin meluas," kata Jefri.