Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur membatasi jumlah peserta yang mengikuti kegiatan pesta guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini sangat tinggi sehingga berbagai kegiatan perayaan pesta yang melibatkan banyak orang perlu dibatasi," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (20/11).
Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam perwali yang mulai diberlakukan sejak 18 November 2020 itu juga mengatur pembatasan jumlah peserta perayaan 30 orang atau 50 persen dari kapasitas ruangan acara.
"Pesta boleh dilakukan tetapi jumlahnya harus dibatasi, karena semakin banyak orang berkumpul maka potensi penyebaran kasus COVID-19 semakin besar," kata dia.
Jefri mengatakan pelaku usaha di Kota Kupang agar mengikuti aturan protokol kesehatan secara serius dengan menyiapkan fasilitas mencuci tangan, menjaga jarak, serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
Baca juga: Ini denda bagi pelanggar prokes di Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Tempat hiburan di Kota Kupang tetap dibuka
"Kami tidak main-main lagi. Bagi yang melanggar aturan dipastikan akan ditindak tegas," kata Jefri.
Mantan anggota DPR-RI ini mengingatkan para camat dan lurah di Kota Kupang untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan aturan protokol kesehatan benar-benar dijalani para pelaku usaha dan warga setempat.
"Kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini sangat tinggi sehingga berbagai kegiatan perayaan pesta yang melibatkan banyak orang perlu dibatasi," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (20/11).
Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam perwali yang mulai diberlakukan sejak 18 November 2020 itu juga mengatur pembatasan jumlah peserta perayaan 30 orang atau 50 persen dari kapasitas ruangan acara.
"Pesta boleh dilakukan tetapi jumlahnya harus dibatasi, karena semakin banyak orang berkumpul maka potensi penyebaran kasus COVID-19 semakin besar," kata dia.
Jefri mengatakan pelaku usaha di Kota Kupang agar mengikuti aturan protokol kesehatan secara serius dengan menyiapkan fasilitas mencuci tangan, menjaga jarak, serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
Baca juga: Ini denda bagi pelanggar prokes di Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Tempat hiburan di Kota Kupang tetap dibuka
"Kami tidak main-main lagi. Bagi yang melanggar aturan dipastikan akan ditindak tegas," kata Jefri.
Mantan anggota DPR-RI ini mengingatkan para camat dan lurah di Kota Kupang untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan aturan protokol kesehatan benar-benar dijalani para pelaku usaha dan warga setempat.